Dalam sosialisasi ini, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri menyatakan bahwa kehadiran mereka merupakan komitmen untuk mendukung upaya pemerintah pusat dalam transformasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional.
Sementara itu Erwin Dimas, Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan dari Kementerian PPN/Bappenas, menjelaskan bahwa upaya ini sejalan dengan fokus prakarsa Peraturan Presiden mengenai percepatan transformasi digital.
Dalam pelaksanaan clearance TIK tingkat daerah, instansi terkait, seperti Sekretaris Daerah, Ortala, Inspektorat, Diskominfo, BPKAD, dan Bappeda akan terlibat dari proses verifikasi hingga pemberian rekomendasi clearance TIK tingkat daerah. Erwin menekankan pentingnya pemahaman setiap instansi terkait mengenai manfaat, ruang lingkup, kriteria, mekanisme, serta kendala dan evaluasi dari pelaksanaan clearance belanja TIK.
Partisipasi Pemkot Kediri dalam kegiatan ini menunjukkan keseriusan dalam mendukung transformasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional, serta memastikan bahwa proses perencanaan dan penganggaran terkait TIK berjalan efektif dan efisien.
“Diharapkan melalui kegiatan ini setiap instansi terkait utamanya pemerintah Daerah dapat memahami manfaat clearance belanja TIK, ruang lingkup dan kriteria clearance belanja TIK, mekanisme penyelenggara clearance belanja TIK, linimasa dan strategi implementasi clearance belanja TIK, kendala dan evaluasi dari pelaksanaan clearance belanja TIK pusat,”tutur dia.***






