LINGKARWILIS.COM – Ibadah kurban saat Idul Adha yang diwarnai pembagian daging kurban merupakan suatu bentuk ungkapan rasa syukur atas kenikmatan dan kuasa Allah SWT.
Selain itu, berkurban juga merupakan salah satu ibadah yang manfaatnya bisa dirasakan semua orang.
Tapi dalam pembagian daging kurban terdapat ketentuan yang harus diperhatikan supaya berjalan sesuai dengan syariat islam dan manfaatnya bisa dirasakan orang yang menerima kurban dan yang berkurban.
4 Larangan Bagi Orang yang Berkurban, Benarkah Tidak Boleh Memotong Kuku?
Seperti dalam Hadits Riwayat Bukhari yang memberikan panduan pembagian jatah daging kurban “Makanlah, berilah makan orang miskin, dan hadiahkanlah.”
Dari hadits tersebut para ulama menyimpulkan bahwa pembagian daging qurban adalah sepertiga untuk dimakan oleh yang berkurban dan keluarganya.
Lalu sepertiga lainnya untuk disedekahkan kepada fakir miskin, dan sepertiga lagi untuk dihadiahkan kepada kerabat, tetangga, atau siapapun yang diinginkan.
Golongan Utama Penerima Daging Qurban
1 Orang yang Berkurban dan Keluarganya
Mereka diperbolehkan memakan sebagian dari daging hewan yang dikurbankan. Hal ini didasarkan pada firman Allah:
“Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (Quran Surat Al-Hajj ayat 28-29)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mencontohkan dengan memakan hati dari hewan qurban beliau sendiri saat kembali ke rumah setelah shalat Idul Adha.
2 Kerabat dan Tetangga
Selain boleh dimakan sendiri, sepertiga daging qurban juga boleh dihadiahkan kepada kerabat dan tetangga sekitar, meskipun mereka mampu atau kaya. Hal ini bertujuan untuk mempererat hubungan kekeluargaan dan persaudaraan.
3 Fakir dan Miskin
Golongan ini berhak menerima daging dari hewan qurban karena Allah memerintahkan untuk memberikan makan kepada mereka dari daging qurban.
Seperti yang difirmankan Allah:
“Makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta. Demikianlah Kami telah menundukkannya (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur..” (Quran Surat Al-Hajj ayat 36)
Itulah tiga golongan utama yang berhak menerima hasill daging qurban dan pembagiannya menurut syariat Islam.
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya