Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Sumarno, menjelaskan bahwa razia ini dilakukan berdasarkan aduan masyarakat yang resah dengan aktivitas warung kafe dan karaoke yang menjual miras.
Baca juga :Β Polsek Kediri Kota Perkuat Sinergi dengan Masyarakat Jelang Pemilukada
Menanggapi aduan tersebut, Satpol PP bersama personel TNI/Polri, BNN Tulungagung, dan DPMPTSP segera melakukan pemeriksaan di empat lokasi di Kabupaten Tulungagung.
Razia menyasar dua lokasi di Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung, dan dua lokasi di Kecamatan Kauman.
Baca juga :Β Pemkot Kediri Gelar Bimtek,Β Beri Pemahaman Pelaksanaan OSS RBA Untuk Kaum Ibu
Sumarno juga mengungkapkan bahwa salah satu warung kafe dan karaoke mempekerjakan anak di bawah umur, yang merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Kasus ini telah diserahkan ke Polres Tulungagung untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Pemilik keempat warung kafe dan karaoke tersebut akan dipanggil ke kantor Satpol PP Tulungagung untuk memperbarui dokumen perizinan mereka.
Sedangkan untuk kasus pekerja anak di bawah umur, pihak kepolisian yang akan menanganinya. Sumarno menegaskan bahwa keempat warung tersebut hanya memiliki izin usaha yang sudah lama dan tidak memiliki izin operasional yang sah.***
Editor : Hadiyin





