LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kabupaten Tulungagung telah mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 dengan kenaikan dibandingkan tahun 2024. Bagi perusahaan yang tidak mampu memenuhi kenaikan tersebut, akan dilakukan audit untuk memastikan alasan ketidakmampuan tersebut.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung, Agus Santoso, menyampaikan bahwa Dewan Pengupahan setempat telah menetapkan besaran UMK Tulungagung 2025 sebesar Rp 2.470.800.
Jumlah ini meningkat Rp 150.800 dari UMK 2024 yang tercatat sebesar Rp 2.320.000, atau naik sekitar 6,5 persen. Agus menambahkan, kenaikan UMK Tulungagung mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Harga Beras Naik, Konsumen di Jombang Harapkan Pemerintah Kendalikan Harga
Agus juga menjelaskan bahwa aturan ini sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah hanya mengikuti dan menyesuaikan kebijakan tersebut.
Hasil pembahasan Dewan Pengupahan Tulungagung terkait UMK 2025 telah ditandatangani oleh Penjabat Bupati Tulungagung beberapa waktu lalu. Setelah penandatanganan, dokumen tersebut disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan keputusan final.
Rencananya, Gubernur Jawa Timur akan menerbitkan surat keputusan UMK 2025 untuk Kabupaten Tulungagung pada Senin, 16 Desember 2024.
Diketahui UMK Tulungagung baru ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Untuk mengawasi pelaksanaan aturan, pemerintah daerah akan mendirikan posko UMK selama tiga bulan. Posko ini berfungsi sebagai tempat pengaduan bagi perusahaan yang tidak mampu membayar sesuai UMK.
Dampak Curah Hujan Tinggi, Banjir di Jombang Semakin Parah
Menurut Agus, terdapat sekitar 600 perusahaan di Tulungagung, dengan 200 hingga 300 perusahaan wajib menerapkan UMK baru. Jika ditemukan perusahaan yang tidak mampu mengikuti aturan, tim pengawas akan melakukan audit.
Bagi perusahaan yang terbukti tidak mampu, pemerintah daerah akan mengeluarkan surat keterangan khusus yang memungkinkan perusahaan tetap menggunakan UMK lama.
Sementara itu, Agus juga menyebutkan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut mengatur pula terkait usulan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK).
Namun, Kabupaten Tulungagung tidak mengusulkan UMSK tahun ini karena tidak ada sektor pekerjaan yang dianggap layak untuk diusulkan.






