LINGKARWILIS.COM – Kasus pengeroyokan yang melibatkan puluhan oknum pesilat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Perak, Kabupaten Jombang berujung pada proses hukum setelah keluarga korban menolak untuk berdamai.
Keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dengan nomor laporan STPL/06/II/2025/SPKT/POLSEK PERAK/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR pada Minggu (9/2/2025). Kedua orang tua korban mengungkapkan kemarahan mereka terhadap para pelaku dan menegaskan bahwa mereka tidak akan mengambil jalur damai.
Siswantoro (55), ayah korban menjelaskan bahwa keputusan untuk melanjutkan kasus ini hingga ke persidangan didasarkan pada keinginannya untuk mencegah insiden serupa terulang.
Menurutnya, konvoi pesilat yang berujung pada aksi anarkis telah membuat masyarakat merasa resah. Jika kasus seperti ini berakhir dengan perdamaian, ia khawatir kejadian serupa akan terus berulang tanpa ada efek jera bagi pelaku.
Pegawai Warung Kopi Gelapkan Motor Bos, Perempuan Asal Blitar Berhasil Ditangkap Polisi
Ia menekankan bahwa peristiwa pengeroyokan tersebut perlu diusut tuntas. Berdasarkan rekaman video yang beredar, ia melihat anaknya dikeroyok sekitar 20 orang tanpa alasan yang jelas dan tidak manusiawi.
Siswantoro juga mengungkapkan bahwa anaknya hanya singgah di SPBU untuk mengisi bahan bakar sebelum tiba-tiba menjadi sasaran pengeroyokan.
Hal serupa diungkapkan oleh ibu korban, Sugiarti (42) yang juga menolak berdamai dengan para pelaku. Dengan air mata yang menetes, ia mengaku sangat terpukul melihat anaknya dipukuli oleh puluhan orang. Menurutnya, anaknya dikenal sebagai pribadi pendiam dan selalu patuh terhadap orang tua.
Sugiarti pertama kali mengetahui kejadian tersebut melalui media sosial dan merasa sangat terpukul setelah melihat rekaman video pengeroyokan itu. Ia tidak habis pikir bagaimana anaknya, yang tidak pernah terlibat dalam hal-hal negatif, bisa menjadi korban kekerasan brutal tersebut.
Dengan kasus ini yang telah masuk ke ranah hukum, keluarga korban berharap agar para pelaku dapat diberikan hukuman setimpal agar kejadian serupa tidak lagi terjadi di kemudian hari.





