LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang resmi mencabut status tanggap darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang sebelumnya diberlakukan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 100.3.3.2/64/415.10.1.3/2025 sejak 3 Februari 2025. Keputusan ini mulai berlaku pada 16 Februari 2025, menandai berakhirnya status darurat akibat wabah tersebut.
Meskipun status darurat telah dicabut, upaya pengendalian tetap dilakukan. Dinas Peternakan Kabupaten Jombang memastikan bahwa vaksinasi terhadap hewan ternak terus berlanjut guna mencegah kembali merebaknya PMK.
Hingga saat ini, sebanyak 621 ekor sapi telah menerima vaksin dari bantuan pemerintah pusat, sementara 7.050 ekor divaksin melalui hibah APBN tahap pertama.
Dari alokasi vaksin yang bersumber dari APBD Pemprov Jawa Timur, sebanyak 4.016 ekor sapi telah divaksin dari target 11.250 ekor. Sementara itu, vaksinasi tahap kedua dari APBN dengan target 10.500 ekor masih belum terealisasi, sedangkan vaksinasi dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) telah menyasar 3.974 ekor sapi.
WCC Jombang Desak Pemerintah Segera Wujudkan Kebijakan Ramah Difabel
Data terakhir mencatat bahwa kasus PMK di Jombang per 18 Februari 2025 tetap berada di angka yang sama seperti dua hari sebelumnya, yakni 1.493 kasus.
Dari jumlah tersebut, 104 ekor sapi dilaporkan mati, 142 ekor dipotong paksa, 1.078 ekor telah sembuh, dan 169 ekor masih dalam kondisi sakit. Sementara itu, vaksinasi terus digenjot dengan capaian 15.740 ekor sapi yang telah divaksin dari total populasi sekitar 70 ribu ekor.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi, Pemkab Jombang juga telah mengizinkan pasar hewan untuk kembali beroperasi setelah sempat ditutup selama 20 hari. Saat ini, seluruh 10 pasar hewan di wilayah tersebut telah kembali dibuka dan aktivitas jual beli sapi dapat berjalan seperti semula. (ag/st2)
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya






