LINGKARWILIS.COM – Puluhan pemuda di Kabupaten Tulungagung diamankan oleh petugas Polsek jajaran Polres Tulungagung setelah menggelar sahur on the road (SOTR) dengan menggunakan sound horeg. Akibat aksi tersebut, mereka menjalani pembinaan serta dikenakan sanksi tilang, sementara perangkat sound horeg turut disita oleh pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap kegiatan SOTR yang melanggar aturan lalu lintas dan ketertiban umum. Langkah ini diambil guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan Ramadan.
Patroli untuk mengawasi aktivitas sahur sudah dilakukan sejak awal Ramadan, mulai Sabtu (1/3/2025) hingga Senin (3/3/2025), oleh jajaran Polsek beserta Polres Tulungagung. Dalam kegiatan patroli tersebut, ditemukan sejumlah pemuda yang tetap nekat melakukan SOTR menggunakan sound horeg.
“Selama tiga hari patroli kemarin, kami mendapati adanya sejumlah kegiatan SOTR yang menggunakan sound horeg di wilayah Tulungagung,” ujar Ipda Nanang Murdiyanto, Senin (3/3/2025).
Harga Pangan Meroket di Jombang Saat Ramadan, Cabai Tembus Rp 100 Ribu
Nanang mengungkapkan bahwa setidaknya ada tiga penindakan terhadap aksi SOTR menggunakan sound horeg, yang dilakukan oleh pemuda di Tulungagung. Ketiga tindakan tersebut dilakukan oleh Polsek Kedungwaru, Polsek Ngunut, dan Polsek Sumbergempol, dengan jumlah lebih dari 20 pemuda yang diamankan.
Selain menggunakan sound horeg, salah satu kelompok remaja yang terlibat juga diketahui mengenakan atribut perguruan pencak silat saat melakukan konvoi. Ketiga kelompok ini kemudian dibawa ke Polres Tulungagung untuk mendapatkan pembinaan dan sanksi atas aksi mereka.
“Sahur on the road menggunakan sound sistem, selain mengganggu kenyamanan warga juga berpotensi memicu perkelahian atau tawuran antar kelompok. Apalagi ada yang memakai atribut silat, yakni yang di Kecamatan Kedungwaru,” jelasnya.
Sebagai tindakan preventif dan efek jera, para remaja yang diamankan diberikan teguran serta pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya selama bulan Ramadan. Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut sound horeg juga dikenakan sanksi tilang dan disita oleh jajaran Satlantas Polres Tulungagung.
Tarawih Kilat di Jombang, 23 Rakaat Rampung dalam 10 Menit
Nanang menambahkan bahwa barang bukti berupa sepeda motor dan sound horeg tersebut tidak dapat diambil hingga bulan Ramadan berakhir. Kendaraan dan perangkat sound system baru bisa dikembalikan setelah perayaan Idulfitri 1446 H.
“Sebagai efek jera, tidak hanya kami beri pembinaan, tetapi mereka juga dikenakan sanksi tilang serta perangkat sound system dan kendaraannya dilakukan penyitaan, dimana baru boleh diambil setelah hari raya. Mari kita jaga kondusifitas dan kekhusyuan selama bulan Suci Ramadan,” pungkasnya.






