Ponorogo, LINGKARWILIS.COM β Seorang pria pengangguran asal Desa Talun, Kecamatan Ngebel, harus merayakan Lebaran di balik jeruji besi setelah tertangkap mencuri belasan unit handphone. Pria berinisial SYT (36) ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Ponorogo karena membobol sebuah konter HP di Desa/Kecamatan Balong pada 19 Februari 2025.
Aksi nekat tersebut dilakukan seorang diri dengan menggunakan linggis. Sebanyak 14 unit smartphone berbagai merek serta uang tunai Rp500 ribu berhasil digondolnya dari konter milik seorang warga bernama Luqman.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, menjelaskan bahwa SYT berhasil ditangkap saat bersembunyi di Kecamatan Ngrayun, Ponorogo. Namun, saat diamankan, polisi hanya menemukan dua unit HP sebagai barang bukti. Sementara itu, delapan unit lainnya sudah dijual murah di Jawa Tengah, dan sisanya masih dalam pencarian.
Baca juga :Β Waspada Cuaca Ekstrem di Jatim 17-23 Maret, BPBD Kediri Imbau Kesiapsiagaan
“Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk mabuk-mabukan dan bersenang-senang,” ungkap AKP Rudy, Rabu (19/3/2025).
Pelaku diketahui telah mengamati konter tersebut selama beberapa hari sebelum beraksi. Dari hasil pengamatannya, konter biasanya tutup sekitar pukul 16.30 WIB. Setelah memastikan situasi aman, pelaku pulang ke kontrakannya untuk mengambil linggis.
Kemudian, sekitar pukul 21.00 WIB, SYT kembali ke lokasi dan membobol gembok konter untuk membawa kabur belasan handphone beserta uang tunai yang ada di dalamnya.
“Pelaku sudah memperhitungkan situasi di sekitar konter sebelum beraksi,” tegas Kasatreskrim.
Baca juga :Β Waspada Cuaca Ekstrem di Jatim 17-23 Maret, BPBD Kediri Imbau Kesiapsiagaan
Namun, keberuntungan tak berpihak padanya. Aksi pencuriannya terekam kamera pengawas (CCTV), sehingga polisi dengan mudah mengidentifikasi dan menangkapnya.
Dalam pemeriksaan, SYT mengakui bahwa ia berhasil meraup sekitar Rp20 juta dari hasil penjualan barang curian. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan,” pungkas AKP Rudy.***
Reporter : Sony Prasetyo
Editor : Hadiyin





