PONOROGO, LINGKARWILIS.COM — Sejumlah alat peraga milik pedagang kaki lima (PKL) yang dibiarkan di pinggir jalan kembali ditertibkan oleh petugas gabungan dari Satpol PP dan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperdagkum) Kabupaten Ponorogo, Senin (14/4/2025).
Penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Ir. Juanda, di mana petugas mengamankan empat unit alat peraga berupa meja dagang dan tenda semi permanen yang ditinggalkan setelah berjualan.
Kabid Trantib Satpol PP Ponorogo, Subiyantoro, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Sugiri Sancoko, sekaligus bagian dari upaya menjaga kerapian dan estetika kota.
“Aturannya jelas. Kami tidak melarang berjualan, tapi setelah selesai, alat peraga harus dibawa pulang. Jangan dibiarkan menumpuk di pinggir jalan,” ujar Subiyantoro.
Barang-barang yang diamankan sementara disimpan di kantor Satpol PP. Pemiliknya diperkenankan mengambil dengan syarat menandatangani komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran.
Operasi serupa juga menyasar kawasan lain, seperti Jalan Suromenggolo (jalan baru) dan Jalan Trunojoyo. Penertiban ini direncanakan berlangsung rutin guna menata kawasan kota agar tetap tertib, bersih, dan enak dipandang.
Baca juga : Belum Ada Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejari Ungkap Kendalanya
“Prinsipnya, silakan berjualan, tapi usai berdagang, area harus kembali bersih. Tenda yang ditinggalkan justru merusak keindahan kota. Harapan kami, para PKL dapat menghormati ketentuan ini,” pungkas Subiyantoro.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin





