Satpol PP Ponorogo Tertibkan Gerobak PKL yang Ditinggalkan di Jalan Suromenggolo

Satpol PP Ponorogo Tertibkan Gerobak PKL yang Ditinggalkan di Jalan Suromenggolo
Anggota Satpol PP Kabupaten Ponorogo membongkar salah satu tenda semi permanen yang ditinggal pedagang. (Satpol PP)

Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Sejumlah gerobak dagangan milik Pedagang Kaki Lima (PKL) serta bangunan semi permanen yang dibiarkan begitu saja seusai berjualan di Jalan Suromenggolo ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Ponorogo.

Penertiban ini mengacu pada surat keputusan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperdagkum) yang melarang pedagang meninggalkan alat peraganya setelah berjualan, aturan yang telah berlaku sejak 12 Februari 2025.

bayar PBB Kota Kediri

“Dalam dua hari operasi, kami menyita satu gerobak dan membongkar tujuh tenda semi permanen yang ditinggalkan secara sembarangan,” ujar Kabid Trantib Satpol PP Ponorogo, Subiantoro, Jumat (14/2/2025).

Baca juga : Pelunasan Biaya Haji 2025 di Kabupaten Kediri Diberi Waktu Satu Bulan, Ini Infonya

Menurutnya, upaya ini mendapat dukungan dari masyarakat dan sebagian pedagang. Pasalnya, keberadaan gerobak, kontainer, dan tenda yang ditinggalkan setelah operasional dagang dinilai mengganggu ketertiban dan memperburuk estetika lingkungan.

“Banyak yang mendukung karena jika alat dagang dibiarkan begitu saja, kawasan ini terkesan kumuh dan tidak tertata,” lanjutnya.

Satpol PP masih memberi kesempatan bagi pedagang yang gerobaknya telah disita untuk mengambil kembali barangnya. Namun, mereka diwajibkan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.

Baca juga : Persik Kediri Siap Hadapi Persis Solo, Waspadai Semangat Keluar dari Zona Degradasi

“Bisa diambil, tetapi harus berjanji tidak mengulangi. Jika masih membandel, akan ada tindakan lebih tegas,” tegas Subiantoro.

Ia menambahkan bahwa mayoritas pedagang sebenarnya sudah mengetahui aturan ini, tetapi masih ada segelintir yang nekat meninggalkan alat dagangnya di lokasi.

“Operasi penertiban akan terus berlanjut sesuai arahan Disperdagkum. Kebanyakan pedagang sudah paham, hanya ada beberapa yang masih melanggar,” ujarnya.

Pihaknya berharap agar para pedagang bersikap kooperatif dan mengikuti aturan, terlebih mereka sudah diperbolehkan berjualan di kawasan tersebut.

“Jika sudah selesai berjualan, sebaiknya peralatan dibawa pulang agar lingkungan tetap bersih dan tertata,” pungkasnya.***

Reporter: Sony Dwi Prastyo

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://soleco-energy.com/ https://zonawin777top.com/ https://dwpcabdinkabmlg.com/bidang-sosial-budaya-eval/ https://lingkarwilis.com/mail/ https://onlymyenglish.com/about-us/ https://www.ramanhospital.in/about.html https://umbi.edu/visit/ https://dkpbuteng.com/ https://rsiaadina.com/ https://inl.co.id/about-us/ situs toto