Kediri, LINGKARWILIS.COM — Proses hukum terhadap kasus pengeroyokan di Kecamatan Pagu yang menewaskan satu remaja memasuki babak baru. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri secara resmi menyerahkan lima anak berhadapan hukum (ABH) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri pada Kamis (24/4/2025).
Kelima remaja yang ditetapkan sebagai tersangka adalah MA, ES, F, R, dan E. Dua dari lima pelaku ditahan atas dasar Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), sementara proses pelimpahan berlangsung tanpa kendala.
“Penahanan dilakukan terhadap dua ABH sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Prosesnya aman dan lancar,” kata Uwais Deffa I Qorni, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Kediri.
Baca juga : Kapolres Kediri Rotasi Tiga Kapolsek dan Kasihumas, Berikut Daftar Penggantinya
Para tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 dan ayat 1 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 KUHP yang mengatur pidana terhadap tindakan pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman bagi para pelaku bisa melebihi tujuh tahun penjara.
Uwais menambahkan, pihaknya telah menelaah peran masing-masing tersangka dalam kejadian tersebut. “Kami hanya akan memproses anak-anak yang terbukti terlibat langsung dalam aksi kekerasan. Yang hanya ikut rombongan namun tidak terlibat secara aktif, tidak akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Insiden nahas ini terjadi pada Senin dini hari, 24 Maret 2025. Korban, Moh. Hidris Rayyan, bersama beberapa temannya dalam perjalanan pulang ke Pare usai mengikuti acara sahur bersama di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG). Namun, di Desa Tanjung, Kecamatan Pagu, rombongan mereka disergap sekelompok pemuda, yang berujung pada aksi pengeroyokan brutal.
Baca juga : Wabup Kediri Dewi Maria Ulfa Resmi Melepas 1.078 Jamaah Haji ke Tanah Suci
Rayyan tewas di lokasi, sementara dua temannya mengalami luka berat dan harus mendapatkan perawatan intensif.***
Reporter : Rizky Rusydianto
Editor : Hadiyin





