Kediri, LINGKARWILIS.COM — Anggota Reskrim Polsek Ringinrejo meringkus Ahmad Faishal (24), warga Dusun Nglungur, Desa Krosok, Kecamatan Sendang, Tulungagung, atas dugaan penggelapan uang milik KSP Karya Mandiri Ringinrejo. Penangkapan dilakukan di wilayah Tulungagung, Minggu (27/4/2025).
Pelaku diduga telah menggelapkan dana sebesar Rp 884.420.000 sejak 28 Februari 2025, dan kini mendekam di ruang tahanan Polsek Ringinrejo.
Kanit Reskrim Polsek Ringinrejo, Aipda Andi Yudho, membenarkan penangkapan tersebut. “Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan untuk mendalami kronologi kejadian,” ungkapnya.
Baca juga : Kabupaten Kediri Targetkan 900 Sumur Pertanian untuk Tingkatkan Produktivitas
Kasus ini terungkap bermula dari audit internal perusahaan yang menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan Ahmad Faishal. Saat ditelusuri lebih jauh, ditemukan bahwa banyak nasabah KSP yang sebenarnya sudah melunasi pinjaman, namun oleh pelaku tetap diajukan pinjaman baru tanpa sepengetahuan mereka. Pelaku memanfaatkan identitas para nasabah untuk mengajukan pinjaman fiktif.
Audit lanjutan menemukan total 379 nama dan identitas yang disalahgunakan oleh pelaku untuk melakukan pinjaman bodong tersebut.
Merasa dirugikan, pihak KSP Karya Mandiri kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Ringinrejo. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
Baca juga : Persik Kediri Resmi Bebas dari Sanksi FIFA Usai Selesaikan Gugatan Eks Pemain
Dalam pemeriksaan, Ahmad Faishal mengakui semua perbuatannya dan mengungkapkan bahwa uang hasil penggelapan digunakan untuk keperluan pribadi.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegas Aipda Andi Yudho.***
Reporter : Bakti Wijayanto
Editor : Hadiyin





