LAMONGAN, LINGKARWILIS.COM — Permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Moch. Wahyudi, mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan, resmi ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Rabu (7/5/2025).
Permohonan itu berkaitan dengan penetapan Wahyudi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU).
Putusan dibacakan pada pukul 14.10 WIB di ruang sidang PN Lamongan. Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, Wahyudi tetap menyandang status tersangka dan kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Lamongan.
Menanggapi keputusan tersebut, kuasa hukum Wahyudi, Muhammad Ridlwan, mengungkapkan kekecewaannya. Ia menilai pembacaan putusan tidak dilakukan secara transparan dan menyebut hingga saat ini belum menerima salinan resmi keputusan dari pengadilan.
Baca juga : Puluhan Siswa SD Kunjungi Polres Kediri, Dapat Edukasi Hukum Sejak Dini
“Dengan penolakan ini, bagi kami keadilan telah mati dan kepastian hukum menjadi kabur,” ujar Ridlwan.
Ia juga mempertanyakan standar yang digunakan penyidik Kejaksaan dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Menurutnya, sesuai undang-undang, hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menyampaikan indikasi kerugian negara terkait Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
Ia khawatir jika standar yang digunakan penyidik tak jelas, maka setiap kepala dinas berpotensi terseret kasus serupa tanpa dasar audit BPK.
“Kalau semua orang bisa melapor tanpa legal standing jelas, maka sistem hukum ini sudah tidak tertata. Untuk apa ada BPK kalau laporannya bisa diabaikan?” tambahnya.
Baca juga : Mas Dhito Lantik Ny Eriani Anisa Sebagai Ketua TP PKK Kabupaten Kediri 2025-2029
Kendati demikian, pihak kuasa hukum menyatakan akan terus melakukan pembelaan dengan mengedepankan dokumen, data, serta aturan yang sah. Mereka juga meminta agar Kejaksaan Agung ikut mengawasi proses hukum agar berjalan sesuai koridor hukum acara pidana.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Lamongan, Anton Wahyudi, menyambut baik keputusan hakim.
“Alhamdulillah, ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan sudah sesuai prosedur hukum. Selanjutnya kami siap membuktikan di sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor,” ujar Anton.
Ia menambahkan, pada hari yang sama, Kejaksaan juga telah melaksanakan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum. Dengan demikian, proses hukum akan segera memasuki tahap persidangan.***
Reporter : Suprapto
Editor : Hadiyin





