LINGKARWILIS.COM – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus aparat kepolisian Tulungagung pada Senin (19/5/2025). Hal paling mencengangkan, keduanya ternyata merupakan bapak dan anak tiri asal Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Jombang.
Wakil Kepala Polres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman mengungkapkan identitas pelaku berinisial DY (46) dan SR (16). Pasangan kriminal ini diketahui melancarkan aksinya di tiga lokasi berbeda selama dua hari berturut-turut, yakni pada 17 hingga 18 Mei 2025.
“Keduanya mencuri motor di Desa Banjarsari (Kecamatan Ngantru), Desa Gedangan (Kecamatan Karangrejo), dan Desa Karangdejo,” ujar Kompol Arie dalam konferensi pers pada Senin (19/5/2025).
Setelah menerima laporan dari warga, tim Satreskrim Polres Tulungagung langsung melakukan penyelidikan intensif. Ciri-ciri tersangka yang terekam CCTV dan informasi saksi mata mengarahkan penyidik pada DY dan SR.
Sidang Tera Disperindag Tulungagung Ditunda, Padahal Banyak Timbangan Pedagang Bermasalah!
Namun saat hendak diamankan, kedua pelaku berusaha kabur dan tidak kooperatif. Petugas akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur demi mencegah pelarian, dengan bantuan warga sekitar.
“Pelaku sempat melawan, jadi penangkapan terpaksa kami lakukan secara paksa,” tegas Arie.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku memang sengaja menyasar motor-motor yang diparkir sembarangan dengan kunci masih tergantung. DY berperan sebagai eksekutor, sementara SR bertindak sebagai pengawas situasi di lokasi kejadian.
Usai beraksi, motor hasil curian langsung dibawa ke Jombang dan dijual dengan harga miring, bahkan di bawah Rp 1 juta per unit. Uang hasil penjualan diduga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Tipu Korban dengan Janji Uang, Pria Asal Malang Gasak Motor Warga Nganjuk
Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa DY adalah residivis yang pernah dipenjara dalam kasus serupa pada 2012 lalu. Sementara SR yang masih duduk di bangku SMP, baru pertama kali terlibat kasus hukum, meski sudah beraksi di sejumlah wilayah lain seperti Batu, Lamongan, dan Jombang.
“Tersangka SR masih di bawah umur dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Kompol Arie.





