NGANJUK, LINGKARWILIS.COM – Aksi tipu daya bermodus imbalan uang berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Nganjuk. Bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Loceret dan Polsek Dampit, Polres Malang, aparat berhasil menangkap seorang pria asal Kabupaten Malang yang diduga terlibat dalam penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor milik warga Loceret.
Pelaku berinisial RA (37), warga Jalan Mataram, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, ditangkap setelah menjalankan aksinya pada Selasa, 13 Mei 2025.
Kasus ini mencuat setelah korban bernama Ratna (25), warga Dusun Datar, Desa Putukrejo, Kecamatan Loceret, melapor ke pihak kepolisian. Dalam laporannya, Ratna mengaku menjadi korban penipuan saat sedang berada di warung milik ibunya di Terminal Bus Nganjuk.
Baca juga : Daftar Film Bioskop yang Tayang di Golden Theater Kediri dalam Minggu Ini, Ada Cocote Tonggo dan Dasim!
“Pelaku mendatangi korban dan meminta untuk diantar ke mesin ATM dengan janji memberi imbalan sebesar Rp1,3 juta. Namun saat berada di kawasan Desa Gejakan, Kecamatan Loceret, korban diminta turun dan pelaku langsung kabur membawa motor serta tas milik korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca.
Korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp28,5 juta, termasuk satu unit sepeda motor Honda Vario 150, dokumen pribadi, dan surat-surat perhiasan yang tersimpan dalam tas tersebut.
Setelah menerima laporan, aparat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan RA. Informasi dari Polsek Dampit menyebutkan bahwa pelaku telah lebih dulu diamankan di sana karena kasus serupa. Polisi dari Nganjuk pun segera menjemput pelaku untuk diproses lebih lanjut.
Baca juga : Jelang Idul Adha, 70 Dokter Hewan Diterjunkan untuk Periksa Kesehatan Ternak di Kediri
Barang bukti yang turut diamankan meliputi sepeda motor Honda Vario berwarna merah dengan pelat AG 3228 ABE, tas korban berisi dokumen penting, dan pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.***
Reporter: Inna Dewi Fatimah
Editor: Hadiyin





