LINGKARWILIS.COM – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung kembali menangani kasus perselisihan antara pekerja dan perusahaan.
Kasus terbaru ini melibatkan tiga mantan karyawan PT Astro Distributor yang mengeluhkan dugaan penahanan dana tabungan pasca pengunduran diri mereka.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Tulungagung, Andah Susilawati, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari ketiga mantan pekerja yang merasa haknya belum terpenuhi.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan proses mediasi di kantor Disnakertrans pada Rabu (28/5/2025), dengan mempertemukan kedua belah pihak.
Tiga Tahun Buron! Pelaku Penganiayaan Berat di Tulungagung Akhirnya Ditangkap
“Hari ini kami fasilitasi mediasi antara tiga mantan karyawan dan manajemen perusahaan. Semua pihak hadir di kantor Disnaker,” ujar Andah.
Selama proses mediasi, situasi berjalan kondusif. Baik pihak mantan pekerja maupun manajemen perusahaan berdiskusi secara terbuka. Hasil dari pertemuan itu mengungkap bahwa persoalan utama bersumber dari miskomunikasi antara kedua belah pihak.
Dari penjelasan manajemen, diketahui bahwa para pekerja mengundurkan diri sebelum masa kontrak kerja mereka berakhir. Sesuai aturan perusahaan, hal tersebut seharusnya mengakibatkan sanksi berupa penalti.
Selain itu, pencairan dana tabungan belum dapat dilakukan karena perusahaan masih harus menyelesaikan proses audit internal, mengingat para pekerja sebelumnya berada di bagian penagihan.
Ajak Peduli Sesama, Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Malang Kampus Kediri Gelar Donor Darah
“Perusahaan harus memastikan dulu tidak ada tagihan yang belum terselesaikan sebelum dana dicairkan,” jelas Andah.
Usai mediasi, ketiga mantan pekerja akhirnya memahami prosedur perusahaan dan menyepakati mekanisme pencairan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, pihak perusahaan berkomitmen untuk mencairkan dana tersebut dalam waktu dua minggu, setelah proses audit rampung.
“Kesepakatannya, dalam dua minggu ke depan dana akan dicairkan. Kami tidak mencampuri soal nominal, karena itu menjadi ranah internal masing-masing pihak,” tambah Andah.
Kasus seperti ini, lanjutnya, bukanlah hal baru. Sejak awal tahun 2025, Disnakertrans Tulungagung telah menangani empat kasus serupa yang seluruhnya berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi. Sepanjang tahun 2024, tercatat ada delapan kasus serupa yang juga berakhir damai.






