LINGKARWILIS.COM – Seorang perempuan berinisial NHW (26) warga Desa Gempolan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan hukum setelah diduga menggelapkan uang milik perusahaan tempatnya bekerja.
NHW yang menjabat sebagai supervisor di PT. Trios ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pakel atas dugaan penggelapan dana perusahaan senilai ratusan juta rupiah.
Kasus ini mencuat pada Rabu (23/4/2025) ketika General Manager PT. Trios menghubungi Manajer Operasional perusahaan terkait keterlambatan pengiriman produk ke Toko Lani yang berada di Pasar Ngemplak.
Menanggapi laporan tersebut, Manajer Operasional langsung mendatangi toko untuk mencari tahu penyebab keterlambatan.
PHT Tulunggaung Ditutup Dua Pekan, Loh Ada Apa?
Setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa keterlambatan pengiriman dipicu oleh ulah supervisor yang tak lain adalah NHW sebagaimana dijelaskan oleh Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto pada Sabtu (21/6/2025).
“Jadi permasalahan berawal dari keterlambatan pengiriman barang milik pelanggan PT. Trios sehingga pelapor segera mencari tahu dan ternyata disebabkan oleh Supervisor PT. Trios yang merupakan tersangka,” kata Ipda Nanang.
Merespons temuan tersebut, pihak perusahaan bersama tim audit internal melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap aktivitas NHW.
Dari hasil audit, terungkap adanya selisih dalam hasil penjualan produk berupa lada yang mencapai angka Rp 164 juta. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Tulungagung Kota untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Nahas! Mobil Elf Gagal Kendali, Seorang Nenek di Kota Malang Tewas
“Setelah menerima laporan, Polsek Tulungagung Kota lebih dulu melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk mengamankan tersangka,” ungkapnya.
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah pada penangkapan tersangka. NHW diringkus petugas pada Senin (9/6/2025) sekitar pukul 12.45 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karangwaru, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. Ia kemudian dibawa ke Polsek Tulungagung Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Menurut keterangan polisi, tersangka dinyatakan telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang menyebabkan kerugian perusahaan lebih dari Rp 164 juta. Saat ini, NHW telah ditahan di Rutan Polsek Tulungagung Kota sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
“Atas perkara ini, tersangka akan dijerat dengan pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya.





