PONOROGO, LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menerima uang pengganti senilai Rp 902.023.567 dari perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017 yang melibatkan sejumlah aparatur sipil negara dan kontraktor. Dana tersebut berasal dari proyek peningkatan jalan antar Kecamatan Jenangan – Pulung yang bersumber dari APBN senilai Rp 1,38 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menyebutkan pengembalian uang dilakukan setelah Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terdakwa Ferdiansyah Himawan ditolak oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 13 Mei 2024.
“Uang pengganti ini telah kami terima hari ini dan akan segera disetor ke Kas Negara,” ujar Agung saat konferensi pers, Senin (7/7/2025).
Kasus korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 940,32 juta. Agung menjelaskan, manipulasi dilakukan pada pelaksanaan proyek jalan yang berada di ruas Jenangan-Kesugihan, Pulung. Penyimpangan terjadi pada spesifikasi teknis pekerjaan yang tidak sesuai, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Total ada enam orang yang dijerat dalam perkara ini, terdiri dari empat PNS Dinas PUPKP Ponorogo dan dua pihak swasta. Keempat ASN tersebut yakni NHD (Pejabat Pembuat Komitmen), S (Ketua PPHP), K (Sekretaris PPHP), dan ME (Anggota PPHP). Sementara dua terdakwa lainnya adalah kontraktor pelaksana, yakni Endro Purnomo dan Ferdiansyah Himawan.
Terdakwa Ferdiansyah Himawan sebelumnya dijatuhi hukuman penjara 6,5 tahun dan dikenakan membayar uang pengganti sebesar Rp 902 juta lebih. Pembayaran tersebut telah dilakukan, sehingga yang bersangkutan terbebas dari pidana pengganti (subsidier) selama tiga tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa lainnya, Endro Purnomo, juga telah mengembalikan uang sebesar Rp 35 juta. Keduanya kini masih menjalani hukuman pokok di Rutan Kelas IIB Ponorogo.
“Dengan telah dibayarnya uang pengganti ini, maka keduanya tidak perlu menjalani tambahan hukuman penjara sebagai pengganti,” tambah Agung.
Kejaksaan berharap pengembalian kerugian negara ini dapat menjadi contoh bahwa proses hukum terus berjalan untuk mengembalikan kerugian negara dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.***
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor : Hadiyin






