LINGKARWILIS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jombang menggelar sidang perdana kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap PRA (19), siswi SMA asal Kecamatan Sumobito pada Selasa siang (8/7/2025).
Sidang berlangsung di ruang Kusuma Atmaja dengan pengamanan ketat, mengingat perhatian publik yang besar terhadap perkara tragis ini.
Tiga terdakwa yakni Adriansyah Putra Wijaya, Achmad Thoriq Firmansyah, dan*Lutfi Inahnu Feda hadir di ruang sidang untuk mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang.
Mereka didakwa dengan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana yang dapat berujung pada hukuman mati.
Tabrakan Maut di Ploso, Jombang, Pemotor Warga Desa Losari Tewas Usai Dihantam Truk
Sidang yang dimulai pukul 11.00 WIB itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisal Akbarudin Taqwa dengan didampingi dua hakim anggota dan satu panitera pengganti dengan agenda utama adalah pembacaan surat dakwaan.
Jaksa Andhie Wicaksono dan Aldi Demas Akira membacakan dakwaan secara bergantian. Dalam uraian dakwaan, terungkap bahwa kejadian berawal pada 10 Februari 2025 ketika korban PRA diajak bertemu oleh terdakwa Adriansyah yang dikenalnya melalui media sosial.
Namun, alih-alih sekadar bertemu untuk ngopi, korban malah dibawa ke rumah di wilayah Kunjang, Kediri, tempat dua terdakwa lainnya telah menunggu.
“Di sana, korban dipaksa minum arak oleh ketiga terdakwa,” ungkap JPU Andhie Wicaksono usai persidangan.
Viral di Medsos! Pelaku Pencurian di Sekarpuro Ditangkap Polisi Saat Bersembunyi di Kota Malang
Korban yang mulai tak sadarkan diri kemudian dibawa ke area persawahan. Di lokasi itu, ketiganya memperkosa korban secara bergiliran.
Ketika korban mencoba melawan, dia justru mengalami penganiayaan berat hingga kehilangan kesadaran.
Dalam kondisi sekarat, tubuh korban dibuang ke saluran air. Para terdakwa juga diketahui menjual ponsel dan motor milik korban.
Keesokan harinya, jasad PRA ditemukan mengapung di Saluran Induk Mrican Kanan, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Jombang, pada 11 Februari 2025.
Bubur Suro, Sajian Sakral di Bulan Muharram yang Sarat Makna di Jombang
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP* tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan disertai kejahatan lain, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Lalu ancaman hukuman yang didapat adalah pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya **20 tahun.
“Untuk hari ini hanya pembacaan dakwaan. Sidang lanjutan akan digelar Selasa, 15 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi,” tambah jaksa.
Kasus ini menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban dan menjadi sorotan luas masyarakat. Banyak pihak berharap, persidangan bisa berjalan objektif dan memberikan keadilan seadil-adilnya bagi korban.
Reporter: Agung Pamungkas
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya





