TULUNGAGUNG, LINGKARWILIS.COM – Progres pencairan Dana Desa (DD) tahap 2 di Kabupaten Tulungagung menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga pertengahan Juli 2025, sebanyak 160 desa atau sekitar 66,3 persen dari total desa telah mencairkan anggaran tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Plt. Kabid Bina Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung, Wahyu Yuniarko, Minggu (13/7/2025). Ia menjelaskan, 11 desa lainnya saat ini masih dalam proses pencairan, sementara 86 desa belum mengajukan pencairan sama sekali.
“Dari total 257 desa, 160 sudah cair, 11 dalam proses, dan sisanya 86 desa masih belum melakukan pencairan DD tahap 2,” ujarnya.
Wahyu mengungkapkan, proses pencairan tahap ini sempat menemui hambatan teknis. Salah satunya adalah gangguan sistem (bug) di platform milik Pemerintah Pusat, yang menyebabkan dua desa yakni Desa Sidem (Kecamatan Gondang) dan Desa Ngluntung (Kecamatan Sendang) belum bisa mencairkan DD meskipun telah memenuhi syarat.
Baca juga : Target Belum Tercapai di Porprov Jatim IX 2025, KONI Kabupaten Kediri Siapkan Evaluasi Menyeluruh
“Karena gangguan sistem berasal dari pusat, kami di daerah hanya bisa menunggu perbaikan agar pencairan bisa segera dilakukan,” tambahnya.
Pencairan DD tahap 2 ini mensyaratkan sejumlah dokumen penting. Selain laporan realisasi penggunaan DD tahap 1, desa juga harus melampirkan akta pendirian Koperasi Merah Putih dan surat komitmen APBDes yang mendukung keberlanjutan koperasi tersebut.
Dari 160 desa yang telah berhasil mencairkan DD tahap 2, total dana yang telah disalurkan mencapai Rp108,8 miliar. Sementara itu, 11 desa yang masih dalam proses telah diajukan untuk pencairan sebesar Rp72,1 miliar.
Jika digabungkan dengan tahap sebelumnya, total Dana Desa yang dialokasikan sepanjang 2025 mencapai Rp255,2 miliar.
Baca juga : Festival Kali Brantas UNP Kediri Gaungkan Budaya Lokal dan Kolaborasi Mahasiswa
Pemerintah daerah berharap agar seluruh desa segera menyelesaikan kewajiban administrasi agar pencairan tahap 2 ini dapat terselesaikan tepat waktu.
“Tenggat waktu pencairan hingga akhir Desember 2025. Kami imbau desa-desa yang belum segera melengkapi dokumen agar anggaran bisa segera dimanfaatkan,” pungkas Wahyu.***
Reporter : Mochamad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin





