BLITAR, LINGKARWILIS.COM – Proses mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar kian mendekati tahap akhir. Saat ini, seluruh persiapan internal telah tuntas dan tinggal menunggu persetujuan resmi dari pemerintah pusat, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Ahmad Budi Hartawan, pada Jumat (25/7/2025). Ia menyebut bahwa secara administratif, Pemkab Blitar telah merampungkan seluruh tahapan internal.
“Proses mutasi telah disiapkan dengan matang. Namun, karena menyangkut regulasi, pelaksanaan pelantikan baru bisa dilakukan setelah mendapat izin dari BKN dan Kemendagri,” ujarnya.
Menurutnya, pejabat yang menempati posisi eselon 2, seperti kepala dinas atau sekretaris, wajib mendapat persetujuan langsung dari dua lembaga tersebut. Sementara untuk pejabat eselon 3 dan 4, seperti kepala bagian atau kepala bidang, cukup menunggu persetujuan dari BKN.
Baca juga : Jamasan Arca Totok Kerot Gunakan Air dari Tujuh Sumber Keramat di Kediri
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa mekanisme baru ini diterapkan untuk memastikan mutasi berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai kebutuhan organisasi.
“Ini bagian dari reformasi birokrasi agar pengisian jabatan dilakukan secara objektif dan akuntabel,” tambahnya.
Pelantikan yang segera digelar ini menjadi yang pertama sejak Bupati Rijanto dan Wakil Bupati Beky Herdihansah menjabat. Saat ini, masih terdapat sejumlah jabatan strategis yang ditempati oleh pejabat berstatus Pelaksana Tugas (Plt).
Baca juga : Bangunan Kosong di Simpang Empat Jalan Dhoho Kota Kediri Terbakar, Diduga Ulah ODGJ
Beberapa di antaranya adalah Kepala Satpol PP, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Koperasi dan UKM.***
Reporter: Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





