LINGKARWILIS.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jombang mencatat, belasan warga setempat kini resmi terdaftar sebagai Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam dokumen kependudukan mereka.
Status ini telah diakomodasi dalam sistem administrasi negara, sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Jombang, Mufattichatul Ma’rufah, saat ditemui pada Selasa (29/7/2025).
Ia menegaskan, pencatatan ini merupakan kewajiban negara setelah MK memutuskan bahwa penghayat kepercayaan berhak mencantumkan identitasnya secara sah dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Viral! Pencuri Gas Elpiji 3 Kg Terekam CCTV di Depan Masjid Jombang
“Ini bagian dari perintah Mahkamah Konstitusi yang wajib kami tindak lanjuti. Sekarang sistem kami sudah menyediakan pilihan ‘penghayat kepercayaan’ sebagai ganti agama,” ujarnya.
Menurut Mufattichatul, pencatatan warga penghayat kepercayaan di Jombang mulai dilakukan sejak tahun 2020, dan jumlahnya terus mengalami peningkatan meski belum signifikan.
“Awalnya belum ada. Tapi sejak tahun 2020 sudah mulai ada yang mendaftar. Sampai sekarang sudah belasan orang,” jelasnya.
Kelompok penghayat ini berasal dari berbagai aliran lokal seperti kejawen dan bentuk penghayatan spiritual lainnya yang tumbuh di masyarakat.
Aturan Penggunaan Sound System di Jombang Disepakati, Ini 11 Poin Pentingnya!
Dengan dicantumkannya status ini dalam dokumen resmi negara, mereka kini mendapat pengakuan yang setara dengan pemeluk enam agama resmi: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
Landasan hukum dari kebijakan ini merujuk pada Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016, yang menyatakan bahwa pembatasan kolom agama hanya untuk enam agama resmi adalah inkonstitusional.
Putusan tersebut memerintahkan negara untuk mengakui dan melayani kelompok penghayat dalam administrasi kependudukan.
“Tidak ada kendala teknis di sistem kami. Aplikasinya memang sudah dirancang untuk menerima data dari kelompok penghayat kepercayaan,” tambahnya.
Mufattichatul juga menyebut bahwa langkah ini bukan sekadar upaya administratif, tetapi juga mencerminkan penghormatan terhadap hak-hak warga negara untuk menjalani keyakinan hidupnya secara jujur dan terbuka.
“Bagi mereka, ini bukan sekadar administratif, tapi soal identitas dan kejujuran terhadap keyakinan hidup,” pungkasnya. (st2)
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya
