LINGKARWILIS.COM – Seorang warga Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang berinisial SNA (24), melaporkan oknum Kepala Desa di wilayahnya, Ju (58) ke Polres Jombang atas dugaan pelecehan seksual.
Peristiwa itu disebut terjadi pada Sabtu (2/8/2025) saat korban tengah mengurus keperluan administrasi di kantor desa Mojoagung.
Menurut keterangan suami korban, AL (26) istrinya datang ke kantor desa sekitar pukul 11.00 WIB bersama adiknya. Meski hari itu merupakan hari libur, kantor desa masih melayani pembagian bantuan sosial (bansos).
“Korban sempat disuruh oknum ini mengecek suratnya, tapi tiba-tiba kades bicara jorok dan menyuruh istri saya masuk ke ruang kerja staf pelayanan. Saat itulah ia memijat korban,” ujarnya pada Senin (4/8/2025).
Polres Malang Bongkar Peredaran Sabu di Sumbermanjing Wetan, 13,8 Gram Diamankan
AL mengungkapkan bahwa pelecehan tak berhenti di situ. Setelah berpura-pura membuat kesalahan dalam dokumen, Ju kembali memanggil korban untuk duduk dan menunggu perbaikan.
Saat menyerahkan dokumen yang telah selesai, kepala desa tersebut diduga kembali melakukan tindakan tidak pantas.
“Ketika menyerahkan surat, kades ini peluk dan pegang-pegang istriku. Akhirnya karena takut surat itu diambil, lalu ia pergi,” imbuhnya.
Pada malam harinya, dilakukan upaya mediasi yang melibatkan tokoh masyarakat dan perangkat desa. Dalam pertemuan itu, kepala desa Ju membuat surat pernyataan yang mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulanginya. Namun, pihak keluarga korban tetap memilih menempuh jalur hukum.
TMMD Jombang Bawa Berkah, Pendapatan Penyeberang Sungai Brantas Naik Dua Kali Lipat
“Semalam sewaktu mediasi saya tetap tidak mau tandatangan, dan ini tadi saya sudah melaporkan ke Polres Jombang tanggal 4 Agustus 2025 pukul 9.00 WIB,” jelas AL.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang, Ipda Satria Ramadhan membenarkan adanya laporan tersebut. “Upaya polisi nanti akan kita panggil, kita interogasi dulu. Ya normatif pemeriksaan dulu,” ujarnya singkat.
Ju sendiri mengakui bahwa dirinya melakukan perbuatan tersebut, namun berdalih tidak berniat melecehkan korban.
“Saya khilaf telah memeluk istrinya AL, aslinya saya bercanda tidak ada niat lain, sehingga saya buat surat pernyataan itu. Dan bagaimanapun saya tetap salah,” ujarnya.
Namun belakangan, Ju merasa dirinya disudutkan dan menunjuk pengacara Syarahuddin alias Bang Reza untuk melakukan pembelaan.
Ia menyatakan bahwa surat pernyataan yang ia buat justru dipakai sebagai alat untuk melaporkannya secara hukum.
“Saya merasa disudutkan, dan berusaha untuk mendapat keadilan dan memulihkan nama baik saya,” kata Ju.
Di tempat terpisah, pengacara Ju, Bang Reza, menegaskan pihaknya akan melakukan pembelaan sepenuhnya terhadap kliennya. Ia bahkan mengklaim ada tekanan dan indikasi niat terselubung dari pihak pelapor.
“Saya melihat ada unsur tekanan dan niat terselubung dari pelapor atas dugaan tindakan pelecehan seksual ini. Kami akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan balik atas dugaan pemukulan terhadap klien kami, serta pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini,” tegasnya.
Bang Reza juga menyarankan agar penyelesaian kekeluargaan tetap diutamakan, mengingat kliennya telah menunjukkan itikad baik melalui surat pernyataan.
“Jika proses hukum ini terus berlanjut, dikhawatirkan akan terjadi aksi saling lapor. Kami juga akan menempuh pelaporan atas dugaan penganiayaan terhadap klien kami,” pungkasnya.
Hingga saat ini, proses penyelidikan oleh pihak kepolisian masih berlangsung. Kasus ini menyita perhatian warga setempat dan menjadi perbincangan hangat di media sosial. (st)
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya





