Blitar, LINGKARWILIS.COM : Oknum Kepala Desa (Kades) Umbuldamar, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, berinisial MK resmi ditahan usai terjerat kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Blitar, I Gede Willy Pratama, membenarkan pihaknya menerima pelimpahan perkara dari Polres Blitar.
“Kasus ini terkait dugaan penyelewengan DD dan ADD. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan operasional desa, malah dipakai untuk kepentingan pribadi,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Baca juga : Polres Blitar Salurkan 4 Ton Beras SPHP di Dua Desa untuk Dukung Gerakan Pangan Murah
Dari penyelidikan, ditemukan kerugian negara sekitar Rp235 juta. Beberapa kegiatan yang sudah dianggarkan sesuai perencanaan juga tidak direalisasikan. Selain MK, perkara ini turut menyeret Kepala Urusan (Kaur) Keuangan desa.
Usai pelimpahan, kejaksaan langsung memproses penyusunan berkas dakwaan. MK kini mendekam di Lapas Blitar dan dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto, menyatakan MK diberhentikan sementara dari jabatannya agar dapat fokus menjalani proses hukum. Pelayanan pemerintahan desa akan diambil alih sementara oleh Sekretaris Desa.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin






