LINGKARWILIS.COM – Aksi nekat seorang pemuda berinisial APN (19), warga Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru, berakhir di tangan aparat Satreskrim Polres Tulungagung.
Remaja tersebut tak berkutik saat diringkus usai kedapatan mencuri kotak amal di sebuah warung sate.
Lebih miris lagi, terungkap bahwa perbuatan itu bukan yang pertama, melainkan sudah dilakukan sebanyak lima kali.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, menjelaskan penangkapan bermula pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Bea Cukai Malang Gagalkan Penyelundupan 8.000 Botol Arak Bali Ilegal
Warga Desa Mangunsari mencurigai gerak-gerik seseorang yang berusaha masuk ke Warung Sate Lestari.
“Warga kemudian melaporkan kepada petugas Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung yang kebetulan sedang patroli,” ujar Nanang, Selasa (12/8/2025).
Petugas segera menuju lokasi dan mendapati pelaku masih berada di dalam warung.
Polisi memutuskan menunggu hingga APN keluar, sebelum akhirnya menangkapnya beserta barang bukti berupa kotak amal yang baru saja dicuri.
Polres Batu Hadirkan Pasar Pangan Murah di Junrejo, Warga Serbu Beras Murah Sambut HUT RI
“Pelaku kami bawa ke Polres Tulungagung untuk diperiksa, dan turut kami amankan barang bukti satu buah kotak amal hasil curian,” kata Nanang.
Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mengejutkan bahwa APN sudah lima kali melancarkan aksi serupa.
Sasarannya selalu rumah atau warung yang tutup, dengan modus masuk lewat pintu belakang yang tidak terkunci.
Dua lokasi yang sudah diakui pelaku adalah rumah salah satu warga dan Warung Sate Lestari, sementara polisi masih menyelidiki kemungkinan tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.
Atas perbuatannya, APN dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang kali.
Saat ini, pelaku ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung.





