Ratusan WBP Lapas Kelas IIB Tulungagung Terima Remisi, 32 Orang Langsung Bebas di HUT ke-80 RI

Ratusan WBP Lapas Kelas IIB Tulungagung Terima Remisi, 32 Orang Langsung Bebas di HUT ke-80 RI
Sejumlah WBP Lapas Kelas IIB Tulungagung bersyukur akhirnya bisa bebas dan saling berpamitan dengan petugas (isal)

Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Momen peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi hari penuh makna bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Tulungagung. Sebanyak 32 WBP resmi menghirup udara bebas setelah memperoleh remisi, disambut dengan rasa haru dan syukur, bahkan tak sedikit yang langsung bersujud begitu meninggalkan lapas.

Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Ma’ruf Prasetyo Hadianto, menjelaskan jumlah penghuni lapas saat ini mencapai 712 orang. Dari jumlah tersebut, pihaknya mengajukan 439 WBP untuk mendapatkan remisi umum tahun ini. Namun setelah diverifikasi, hanya 409 WBP yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi.

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

“Dari total pengajuan, sebanyak 359 orang menerima remisi umum I, 50 orang mendapat remisi umum II, dan 32 orang langsung bebas,” ungkap Ma’ruf, Minggu (17/8/2025).

Baca juga : ASN Pemkab Kediri dan Warga Ikuti Upacara HUT RI Lewat Layar Lebar

Selain remisi umum, pihak lapas juga mengusulkan remisi dasawarsa, yaitu pengurangan hukuman yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali. Tercatat, 471 WBP diajukan dengan rincian 420 orang memperoleh remisi dasawarsa I dan 32 orang mendapat remisi dasawarsa II. Ada pula 10 WBP yang mendapat remisi dasawarsa pidana denda I serta 9 WBP pada kategori dasawarsa pidana denda II.

Ma’ruf menegaskan, tidak semua usulan remisi disetujui karena ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Beberapa WBP tidak lolos karena masa hukumannya masih terlalu singkat.

“Pengurangan hukuman bervariasi antara dua hingga lima bulan. Semua WBP, baik kasus pidana umum maupun khusus seperti tipikor, berhak mengajukan remisi selama memenuhi ketentuan,” jelasnya.

Baca juga : Disiplin Ketat, Kunci Kepercayaan Diri Paskibra Kabupaten Kediri

Syarat untuk memperoleh remisi meliputi kelengkapan berkas seperti BAA 17, petikan putusan, surat kelakuan baik, serta minimal telah menjalani hukuman enam bulan.

“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara bagi WBP yang menunjukkan iktikad memperbaiki diri. Kami berharap mereka yang bebas dapat kembali beradaptasi dengan masyarakat dan diterima dengan baik,” pungkas Ma’ruf.***

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *