Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Sa (48), warga Dusun Dampit, Desa Gempoltumloko, Kecamatan Sarirejo, Lamongan, ditangkap polisi pada Selasa (2/9/2025) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB. Ia diamankan di rumahnya karena diduga menjadi pengedar obat keras jenis Pil Dobel L.
Penangkapan Sa merupakan tindak lanjut dari kasus sebelumnya. Polisi lebih dulu meringkus AA di sebuah warung kopi di Desa Gempoltumloko. Dari tangan AA, petugas menyita 300 butir Pil Dobel L.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan AA mengaku mendapatkan pil tersebut dari Sa. “Berdasarkan keterangan itu, tim langsung melakukan penggerebekan di rumah Sa,” jelasnya, Minggu (7/9/2025).
Baca juga : Pohon di Jalan Mayor Bismo Ditebang, Terdampak Proyek Tol Bandara Dhoho Kediri
Dari rumah Sa, polisi menemukan 20 bungkus plastik berisi 2.644 butir Pil Dobel L yang disimpan dalam lima botol. Selain itu, turut disita sebungkus rokok kosong merek Balver dan satu unit ponsel Infinix X688B berwarna biru.
“Tersangka sudah dibawa ke Polres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegas Ipda Hamzaid.***
Reporter: Suprapto
Editor : Hadiyin





