Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil mengungkap sembilan kasus peredaran narkoba dan obat terlarang selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025. Dari operasi yang berlangsung 30 Agustus hingga 11 September itu, polisi mengamankan 11 tersangka, termasuk dua residivis kasus serupa.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, menjelaskan pihaknya juga menyita ribuan barang bukti dari tangan para pelaku.
“Barang bukti yang kami amankan di antaranya 2.896 butir pil double L, ratusan pil tramadol, dan 1,18 gram sabu,” kata Andin dalam rilis pers di Mapolres Ponorogo, Selasa (23/9/2025).
Menurut Andin, pengungkapan ini setidaknya mampu menyelamatkan 500 orang dari bahaya narkoba. Dari hasil pemeriksaan, obat-obatan tersebut dipasarkan secara bebas ke berbagai kalangan, mulai pelajar hingga orang dewasa, dengan sistem pemesanan lewat aplikasi pesan instan.
Baca juga : Jumlah Tersangka Kerusuhan di Kota Kediri Bertambah Jadi 52 Orang, Ini Penjelasan Kasat Reskrim
“Barang itu didapat dari luar daerah, dan dijual ke siapa saja yang membutuhkan,” ujar salah satu tersangka.
Polisi juga menahan dua perempuan yang turut berperan sebagai pengedar. Seluruh tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif, karena tidak menutup kemungkinan ada jaringan pemasok dari luar Ponorogo. “Kasus ini masih terus kami kembangkan,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga belasan tahun penjara.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor : Hadiyin




