Jombang, LINGKARWILIS.COM – Kasus pemutusan listrik sepihak yang dilakukan PLN terhadap Nur Hayati, warga Desa Dapurkejambon, Jombang, menuai kritik dari kalangan hukum. Praktisi hukum asal Jombang, Beny Hendro, menilai tindakan tersebut tidak hanya janggal secara administratif, namun juga berpotensi melanggar hukum pidana.
Menurut Beny, tuduhan pencurian listrik tanpa bukti sah dan tanpa proses hukum yang jelas merupakan bentuk pelanggaran hak hukum warga negara.
“Menuduh seseorang melakukan tindak pidana tanpa bukti dapat dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, dan bisa berkembang menjadi Pasal 311 KUHP tentang fitnah apabila tuduhan terbukti tidak benar,” ujarnya, Kamis (9/10/2025) malam.
Ia menilai langkah PLN yang langsung memutus sambungan listrik tanpa memberikan ruang klarifikasi kepada pelanggan merupakan tindakan sewenang-wenang.
“Tidak ada surat peringatan maupun investigasi terbuka sebelumnya. Pemutusan dilakukan sepihak dengan denda hampir Rp7 juta. Ini jelas bertentangan dengan prinsip due process of law,” tegasnya.
Baca juga : Wali Kota Kediri Mutasi 136 Pejabat, Tiga Kecamatan Punya Camat Baru
Beny menambahkan, jika dalam prosesnya pelanggan dipaksa membayar denda tanpa bukti pelanggaran yang jelas, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pemerasan sesuai Pasal 368 KUHP.
“Apabila pelanggan tidak pernah melakukan pencurian listrik namun ditekan agar membayar, maka tindakan petugas PLN bisa termasuk pemerasan. Ini sudah masuk ranah pidana,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menyebut bahwa perbuatan oknum petugas PLN yang memaksa pelanggan membayar tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana umum, bukan sekadar pelanggaran administratif.
“Jika ada ancaman atau tekanan untuk membayar denda dengan alasan pelanggaran yang tidak terbukti, unsur penyalahgunaan wewenang dan pemerasan sudah terpenuhi,” tandasnya.
Beny menegaskan, tindakan tersebut bisa dijerat berbagai pasal pidana, mulai dari Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan, hingga Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor, apabila dilakukan oleh pejabat PLN untuk keuntungan pribadi.
Ia juga menekankan pentingnya asas keadilan dalam setiap penanganan kasus.
Baca juga : Ferry Djatmiko Dilantik Jadi Pj Sekda Kota Kediri, Tiga Pejabat Tinggi Pratama Juga Resmi Menjabat
“Warga tidak boleh langsung dianggap bersalah hanya karena ditemukan lubang di meteran listrik. Harus dibuktikan dulu siapa pelakunya dan apakah benar menimbulkan kerugian negara,” imbuhnya.
Beny mendorong agar Nur Hayati segera menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan.
“Langkah hukum, baik perdata maupun pidana, perlu diambil karena kerugiannya tidak hanya materiil tetapi juga psikologis. Apalagi, ibunya dikabarkan meninggal dunia setelah peristiwa ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, Nur Hayati mengaku listrik di rumahnya diputus tanpa pemberitahuan pada Agustus 2025. Ia didenda hampir Rp7 juta atas tuduhan mencuri listrik sejak 2017, padahal selama ini rutin membayar tagihan bulanan sekitar Rp150 ribu.
“Saya kaget dan sedih. Saya tidak tahu soal lubang di meteran itu. Tiba-tiba petugas datang dan langsung memutus aliran listrik,” tuturnya sambil menangis, Rabu (8/10/2025).
Karena tidak mampu membayar penuh, ia terpaksa meminjam uang untuk melunasi uang muka sebesar Rp2,2 juta.
“Saya merasa tidak adil. Suami saya hanya kuli bangunan dan kami harus menanggung banyak tanggungan. Untuk makan saja kadang sulit,” ucapnya.
Sementara itu, Manager PT PLN (Persero) ULP Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo, menegaskan bahwa tindakan PLN sudah sesuai prosedur.
“Prosesnya sudah sesuai aturan dan disetujui oleh pelanggan. Ada berita acara yang ditandatangani serta kesepakatan pembayaran secara bertahap,” jelasnya.***
Reporter: Agung Pamungkas
Editor : Hadiyin





