Jombang, LINGKARWILIS.COM – Sidang pembacaan vonis terhadap tiga terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan PRA (19), siswi SMA asal Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, diwarnai aksi protes dari keluarga korban dan warga yang bersimpati di depan Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (23/10/2025).
Puluhan massa membentangkan banner berisi tuntutan keadilan, menyerukan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman paling berat bagi para terdakwa yang dianggap telah melakukan kejahatan biadab dan tidak berperikemanusiaan.
Tiki Mahardika, kakak kandung korban, menyampaikan harapan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada ketiga pelaku.
“Kalau bisa dihukum mati, karena pembunuhan ini sangat keji, disertai kekerasan, perampasan, dan pemerkosaan,” ujarnya dengan nada tegas.
Baca juga : Apel Kebangsaan di Tosaren, Polisi dan Pekerja Bersatu Jaga Kondusivitas Kota Kediri
Tiki juga menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman penjara seumur hidup belum mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Menurut saya tidak adil. Nyawa harus dibayar dengan nyawa,” tambahnya.
Dalam sidang sebelumnya, Jumat (10/10/2025), JPU Kejaksaan Negeri Jombang menuntut tiga terdakwa, Adriansyah Putra Wijaya (18), Achmad Thoriq Firmansyah (18), dan Lutfi Inahnu Feda (32), dengan hukuman penjara seumur hidup.
Menurut JPU Andie Wicaksono, ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerkosaan bergilir dan pembunuhan berencana terhadap korban.
Baca juga : Panpel Siapkan 6.000 Tiket Laga Persik Kediri vs PSM Makassar
“Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan sadar dan terencana, hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa. Karena itu kami menuntut pidana penjara seumur hidup,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Sidang yang berlangsung di bawah pengawalan ketat ini memperlihatkan tingginya perhatian publik terhadap penegakan hukum, khususnya dalam kasus kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap perempuan.***
Reporter : Agung Pamungkas
Editor : Hadiyin






