NGANJUK, LINGKARWILIS.COM – Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang merebak pada 2022 mengakibatkan empat ekor sapi bantuan program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) tahun 2021 milik Kelompok Tani (Poktan) Marsudi, Dusun Mruntus, Desa Salamrojo, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, dilaporkan mati.
Namun, kematian ternak tersebut disebut tidak dilengkapi surat keterangan dari dokter hewan maupun berita acara resmi. Selain itu, dua ekor sapi lainnya juga dijual dengan alasan untuk biaya perawatan dan upah mencari pakan (ngarit), tanpa disertai dokumen penjualan.
Hal itu disampaikan Nur Ngaini, perangkat desa yang juga menjabat Ketua Poktan Marsudi, saat ditemui, Senin (2/3/2026). Ia mengungkapkan kelompoknya menerima bantuan program UPPO tahun 2021 senilai Rp180 juta, yang menurutnya telah dipotong dana aspirasi dan kebutuhan lain sebesar Rp30 juta.
Dana tersebut digunakan untuk pembangunan rumah kompos sebagai tempat pengolahan pupuk organik, pengadaan mesin pencacah limbah, kendaraan roda tiga untuk distribusi bahan baku dan hasil produksi, kandang komunal, serta pembelian delapan ekor sapi sebagai sumber bahan baku pupuk.
Baca juga : IPDA Arifin Pimpin Sapa Pagi, Satlantas Polres Kediri Kota Intensifkan Pengendalian Lalu Lintas
“Saat ini sapi tinggal dua ekor. Empat mati karena PMK, dua saya jual untuk upah ngarit. Tidak ada berita acara maupun surat keterangan dokter hewan, hanya saya foto dan kirim ke PPL,” ujar Nur Ngaini.
Menanggapi hal tersebut, Hamid Efendi, aktivis LKHPI Kabupaten Nganjuk, menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016, perangkat desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pengurus kelompok tani, termasuk ketua.
“Aturan itu dibuat untuk mencegah konflik kepentingan dan praktik KKN. Jika perangkat desa masih menjabat sebagai ketua poktan, itu sudah melanggar ketentuan,” tegasnya.
Terkait kematian sapi tanpa dokumen resmi dari dokter hewan atau dinas terkait, Hamid menilai kondisi tersebut tidak dapat diverifikasi secara administratif.
“Tanpa dokumen resmi, kematian ternak bisa dianggap sebagai kelalaian, bahkan berpotensi dikategorikan sebagai penghilangan aset negara secara tidak sah,” ujarnya.
Baca juga : Jelang Lebaran 2026, Dishub Kota Kediri Perkuat Antisipasi Cuaca Ekstrem dan Tekan Risiko Kecelakaan
Ia menambahkan, program UPPO merupakan bantuan pemerintah bersifat hibah bersyarat, sehingga seluruh aset, termasuk sapi, wajib dikelola sesuai pedoman teknis. Ternak tersebut tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan secara bebas tanpa prosedur yang jelas.
Menurutnya, setiap perubahan jumlah ternak, baik karena kematian maupun penjualan, harus dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani pengurus kelompok dan diketahui penyuluh pertanian lapangan (PPL).
“Ketiadaan berita acara membuat mutasi aset menjadi tidak sah secara administrasi. Ini berpotensi menimbulkan indikasi kerugian negara karena aset yang bersumber dari anggaran negara hilang tanpa pertanggungjawaban,” katanya.
Hamid menyatakan akan menyusun laporan kepada aparat penegak hukum (APH) dalam waktu dekat atas temuan tersebut.***
Editor: Muji Hartono





