Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Polisi akhirnya menetapkan Rizki Angga Saputra (30), sopir bus Harapan Jaya asal Jalan Ikan Piranha Atas, Kota Malang, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan dua mahasiswi UIN SATU Tulungagung. Rizki kini resmi ditahan dan terancam hukuman enam tahun penjara.
Wakapolres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman, membenarkan penetapan tersebut setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan hasil olah TKP.
“Iya, sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan,” ujarnya, Sabtu (1/11/2025).
Menurut hasil pemeriksaan, aksi ugal-ugalan itu dilakukan lantaran pelaku mengejar jadwal trayek. Sopir diketahui memacu kendaraan dengan kecepatan hingga 90 km/jam karena di belakangnya ada bus lain dari perusahaan kompetitor yang juga melintas di rute sama.
“Pengakuannya, dia kejar trayek karena takut penumpangnya diambil bus lain,” lanjut Arie.
Baca juga : Kejuaraan Petanque Pelajar se-Jawa Timur, Kadisdik Kota Kediri : Olahraga Harus Jadi Bagian dari Akademik
Rizki sempat berusaha mengerem sekitar 100 meter sebelum lokasi kejadian, namun gagal menguasai kendali lantaran jalan sempit dan rem kendaraan mengunci ban hingga bus tergelincir.
Ironisnya, sopir tersebut pernah ditilang sekitar 1,5 bulan sebelumnya karena melanggar arus lalu lintas di Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru.
“Iya, sempat kami tindak karena melanggar jalur. Tapi rupanya perbuatannya terulang, kali ini dengan akibat yang jauh lebih fatal,” jelas Arie.
Diketahui, Rizki telah bekerja sebagai sopir bus Harapan Jaya selama dua tahun dan kerap mengemudikan rute jarak jauh antar kota.
Kecelakaan tragis itu terjadi pada Jumat siang (31/10/2025) sekitar pukul 12.30 di Jalan Pahlawan, depan SPBU Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung. Tabrakan melibatkan tiga kendaraan bus Harapan Jaya, Honda Supra AG 3984 UM, dan Honda Vario S 2192 QF.
Dua korban tewas diketahui bernama Zahrotun Mas’udah (22) dan Faizatul Maghfiroh (22), keduanya mahasiswi UIN SATU Tulungagung asal Jombang yang mengendarai Honda Vario. Keduanya meninggal di tempat akibat luka parah di kepala.
Baca juga : Jumlah Peserta KB di Kabupaten Kediri pada Oktober 2025 Turun, Ini Penjelasan Kepala DP2KBP3A
Sementara pengendara Honda Supra, Andri Yoga Pratama (28) warga Nganjuk, mengalami luka berat dan mendapat perawatan intensif.
Berdasarkan hasil olah TKP, bus Harapan Jaya bernopol AG 7767 US melaju dari arah selatan menuju utara dengan kecepatan tinggi. Saat di lokasi, sopir berusaha menghindari dua sepeda motor di depannya dengan mengambil jalur kanan. Namun, dari arah berlawanan datang bus Harapan Jaya lain AG 7697 W yang hendak masuk ke SPBU.
Karena jarak terlalu dekat, Rizki mengerem mendadak hingga bus tergelincir dan bagian belakang kendaraan menyambar dua sepeda motor di belakangnya.
Akibat benturan keras itu, dua mahasiswi meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara satu pengendara lain luka berat. Warga sekitar langsung melapor ke polisi, dan kasus kini ditangani Satlantas Polres Tulungagung.***
Reporter: Aziz Wahyudi
Editor: Hadiyin



