JOMBANG, LINGKARWILIS.COM — Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang kembali menggelar operasi penertiban terhadap peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayahnya. Razia yang digelar Rabu malam (5/11/2025) itu berhasil menyita puluhan botol miras dari dua kecamatan.
Plt. Kepala Satpol PP Jombang, Purwanto, mengatakan operasi simpatik kali ini menyasar kawasan yang kerap dilaporkan warga sebagai titik rawan peredaran miras, terutama di Kecamatan Jogoroto dan Mojowarno. Sebelum melakukan tindakan, petugas lebih dulu memetakan lokasi dan mengumpulkan informasi di lapangan.
“Saat kami melakukan pemeriksaan di beberapa titik di wilayah Jogoroto dan Mojowarno, ditemukan warung-warung yang diduga menjual minuman keras. Saat tim mendekat, langsung tercium bau khas alkohol,” ujar Purwanto.
Baca juga : Stok Darah di PMI Kota Kediri Masih Aman, Warga Didorong Tetap Aktif Berdonor
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 23 botol miras berbagai merek dan jenis arak yang dijual tanpa izin edar. Barang bukti langsung diamankan bersama pemilik warung dan sejumlah pengunjung yang kedapatan menenggak miras di tempat kejadian.
“Mereka kami bawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Penindakan tetap mengacu pada peraturan daerah yang berlaku,” jelasnya.
Purwanto menegaskan, tim penyidik Satpol PP saat ini masih memproses kasus tersebut. Setelah tahap BAP rampung, para pelanggar akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Kabupaten Jombang.
“Operasi seperti ini akan terus kami lakukan secara rutin. Tujuannya bukan hanya menegakkan aturan, tapi juga melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak buruk miras,” tegasnya.
Baca juga : Dispertabun Kabupaten Kediri Bentuk Koperasi Gapoktan Palem Pare untuk Produksi Pupuk Organik
Melalui langkah tegas ini, Satpol PP Jombang berharap dukungan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran minuman keras ilegal.***
Reporter: Agus G
Editor : Hadiyin





