LAMONGAN, LINGKARWILIS.COM — Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi dalam acara Festival Adat Budaya Nusantara di Alun-Alun Lamongan pada Sabtu (19/10/2025) kini resmi naik ke tahap penyidikan. Kepolisian Resor (Polres) Lamongan telah menyatakan bahwa proses hukum terhadap perkara ini terus berlanjut setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan bukti awal.
Peristiwa tersebut menimpa Suharjanto Widhiyatno (51), warga Perum Graha Indah, Kecamatan Tikung, Lamongan, yang melaporkan seorang pria berinisial AH alias D (54), warga Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan Lamongan Kota, atas dugaan melakukan pemukulan.
Insiden berawal ketika korban, yang akrab disapa Widhi, mencoba masuk ke area khusus tamu undangan tempat para raja nusantara berkumpul. Menurut protokol acara, area tersebut seharusnya tidak boleh dimasuki oleh penonton umum.
Saat korban berusaha mengantar seorang peserta bernama Mbah Saeran untuk menemui sejumlah pejabat daerah, termasuk Dirham Akbar Aksara yang disebut sebagai Wakil Bupati Lamongan, tiba-tiba terjadi keributan.
Baca juga : Persik Kediri Optimistis Raih Poin Penuh Saat Hadapi Persebaya Surabaya
Diduga merasa keberatan, AH alias D yang juga merupakan penonton, menegur korban dengan nada keras lalu memukul wajah korban satu kali hingga mengenai bibir bagian kanan. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
KBO Satreskrim Polres Lamongan, Iptu Yusuf Efendi, membenarkan bahwa perkara tersebut kini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Untuk perkara tersebut prosesnya telah dinaikkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan,” ujarnya pada Kamis (6/11/2025).
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor dan terlapor, serta menerima hasil visum dari korban sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara.
Menariknya, kini kedua pihak saling melaporkan. Baik Suharjanto yang diduga melanggar aturan panitia karena masuk ke area terlarang, maupun AH alias Dayat yang dilaporkan melakukan kekerasan fisik.
Bac ajuga : Patroli Malam di Kawasan SLG Kediri Diperketat, Satpol PP Fokus Cegah Premanisme dan Pelanggaran Ketertiban
Hal ini juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, yang menyebut kasus tersebut menjadi perhatian khusus pihak kepolisian.
“Sudah dilakukan gelar perkara. Terlapor juga melaporkan pihak pelapor. Kasus ini menjadi atensi kami,” tegas AKP Rizky.***
Reporter: Suprapto
Editor : Hadiyin





