Blitar, LINGKARWILIS.COM – Selama dua pekan pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025 yang berlangsung sejak 22 Oktober hingga 2 November, jajaran Polres Blitar berhasil mengungkap 12 kasus kejahatan dan mengamankan 12 tersangka dari berbagai tindak pidana.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman mengungkapkan, sejumlah tersangka yang diamankan ternyata merupakan residivis atau pelaku kambuhan yang sudah berulang kali keluar masuk penjara.
“Ini menjadi perhatian kami. Beberapa pelaku ternyata pernah menjalani hukuman sebelumnya, namun bukannya jera, justru mengulangi perbuatannya,” ujar Arif dalam konferensi pers, Jumat petang (7/11/2025).
Dari 12 kasus yang terungkap, tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mendominasi dengan total lima kasus. Sementara sisanya terdiri dari pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian hewan (curwan), penganiayaan, serta pencurian dengan pemberatan (curat).
Baca juga : Dispendukcapil Kota Kediri Tegaskan Layanan Adminduk Gratis dan Bebas Calo
Salah satu pelaku yang menjadi sorotan adalah TA (64), warga Kota Malang. Dari hasil penyelidikan, TA diketahui telah melakukan aksi pencurian sebanyak 14 kali antara Juni hingga Oktober 2025 di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Blitar. Aksi terakhirnya dilakukan di Kecamatan Kesamben sebelum akhirnya tertangkap pada akhir Oktober.
“Dari pemeriksaan, pelaku juga beraksi di beberapa daerah lain di Kabupaten Blitar seperti Kanigoro, Garum, dan Wlingi. Bahkan ia sudah pernah menjalani hukuman atas kasus serupa,” jelas Kapolres.
Arif menegaskan, kasus ini akan menjadi pertimbangan serius di pengadilan mengingat pelaku merupakan residivis yang berulang kali melakukan kejahatan serupa.
Baca juga : Mahasiswa di Blitar Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi, Warga Penataran, Blitar, Geger
“Pelaku yang sudah berulang kali melakukan tindak pidana tentu akan mendapat penilaian tersendiri di persidangan nanti,” pungkasnya.***
Reporter: Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





