Batu, LINGKARWILIS.COM — Kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang melibatkan oknum anggota DPRD Kota Blitar berinisial GP dan seorang Polwan Polres Blitar Kota berinisial SNR kini memasuki tahap baru.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan selama tiga pekan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batu resmi menetapkan GP sebagai tersangka pada Sabtu (8/11/2025).
Kepastian tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, mewakili Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata. Ia menjelaskan bahwa status tersangka diberikan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup kuat untuk menjerat oknum dewan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan lanjutan, penyidik menaikkan status GP menjadi tersangka karena telah terpenuhi dua alat bukti. Saat ini, proses masih berlanjut pada tahap kelengkapan berkas perkara,” terang Iptu Joko, Selasa (11/11).
Baca juga : Jaga Hubungan Industrial, Dinkop UMTK Kota Kediri Tegaskan Kewajiban Perusahaan Miliki Peraturan Perusahaan
Dalam proses penyidikan, sejumlah barang bukti telah diamankan dari kamar hotel tempat keduanya diduga melakukan perbuatan asusila. Barang bukti itu antara lain sprei, tisu bekas, serta rekaman CCTV hotel, yang kini tengah diperiksa di laboratorium forensik untuk memperkuat hasil penyidikan.
Kasus ini menarik perhatian publik lantaran kedua terduga pelaku merupakan pejabat publik sekaligus aparat penegak hukum yang seharusnya memberikan contoh positif kepada masyarakat.
“Kami menegaskan penyidik akan bekerja secara profesional dan objektif sesuai prosedur hukum yang berlaku. Semua pihak yang terlibat akan diperiksa secara mendalam,” tegas Iptu Joko.
Baca juga : Mas Dhito Gelar Doa Bersama untuk Kelancaran Rehabilitasi Gedung Pemkab Kediri
Polres Batu memastikan proses hukum terhadap kedua oknum tersebut dilakukan secara transparan dan tanpa intervensi.***
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin






