Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Seorang pria paruh baya berinisial M E, tega mencabuli anak tetangganya sendiri yang baru berusia 7 tahun berinisial A.
Aksi bejat tersangka berhasil terbongkar setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Ironisnya tersangka melakukan aksi tersebut lebih dari satu kali sejak 2023 lalu.
Wakapolres Ponorogo, Kompol Ari Bayuaji mengatakan tersangka berhasil diringkus di kediamannya setelah pihak keluarga melaporkan aksi bejat pelaku.
“Tersangka ditangkap dan mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban,” ungkap Kompol Ari, Selasa (25/11/2025).
Dari pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan tindakan asusila karena kecanduan film dewasa. Ironisnya, sebelum beraksi ia sempat menunjukkan video tidak pantas tersebut kepada korban melalui ponselnya.
Baca juga : Sepekan Operasi Zebra Semeru 2025, Satlantas Ponorogo Tekankan Edukasi Pengendara
“Pengakuannya sering melihat film dewasa dan kecanduan,” imbuhnya.
Modus pelaku terbilang licik. Ia kerap mengajak korban bermain. Saat situasi rumah sedang sepi, korban kemudian dibawa masuk ke dalam kamar dan menjadi sasaran perilaku bejat tersebut.
“Korban juga diajak jalan jalan dan memberi uang Rp7 ribu kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Saat ini kita masih dalami apakah nanti ada korban korban lain. Tersangka juga sudah kita tahan di Mapolres Ponorogo,” pungkas Ari.***
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor : Hadiyin





