Kediri, LINGKARWILIS.COM – Penyidik Polda Jawa Timur resmi menyerahkan tersangka Kepala Desa (Kades) Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Senin (8/12/2025). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dugaan rekayasa pengisian perangkat desa tahun 2023 dinyatakan lengkap.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, membenarkan adanya proses penyerahan tahap dua dari Polda Jatim.
“Betul, kemarin sudah dilakukan tahap dua dari Polda Jatim,” ujarnya singkat.
Baca juga : Disdagin Kabupaten Kediri Tegaskan Tak Ada TPPS dan Larangan Jual-Beli Lapak di Pasar Buah
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Dr. Ismaya Hera Wardanie, menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) kini melakukan pemeriksaan ulang terhadap rencana dakwaan yang telah disusun. Selain itu, seluruh barang bukti juga kembali dicocokkan dengan daftar yang dikirimkan penyidik.
“Jika semua persyaratan telah terpenuhi sesuai ketentuan KUHAP, berkas akan segera kami limpahkan ke pengadilan,” terangnya, Selasa (9/12/2025).
Saat ini, tersangka ST ditahan di rumah tahanan kejaksaan untuk masa penahanan 20 hari ke depan.
Selain Kades Mangunrejo, dua kepala desa lainnya, Jam Kades Kalirong Kecamatan Tarokan, serta Dar, Kades Pojok Kecamatan Wates juga telah lebih dulu ditahan sejak akhir November 2025 terkait kasus serupa.***
Reporter : Rizky Rusydianto
Editor : Hdiyin





