Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Pasca rotasi dan promosi jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) di lingkungan Pemkab Tulungagung, sejumlah posisi strategis masih belum terisi. Tercatat, empat jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) saat ini masih kosong dan dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt). Selain itu, pemerintah daerah juga bersiap mengusulkan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah kepada Gubernur Jawa Timur.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Soeroto, menyampaikan bahwa terdapat empat OPD yang hingga kini belum memiliki kepala definitif. Kekosongan tersebut terjadi akibat mutasi pejabat dalam beberapa hari terakhir.
Empat OPD yang masih kosong masing-masing adalah Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Untuk Dinas Pendidikan, jabatan kepala dinas ditinggalkan setelah Rahadi Puspita Bintara dimutasi menjadi Sekretaris DPRD Tulungagung.
Baca juga : Kepala Dinas Pendidikan Hadiri Dies Natalis ke-64 SDN Banjaran 4 Kota Kediri
“Saat ini Dinas Pendidikan belum ada Plt-nya, sedangkan Disperkim, DLH, dan DPMD masih diisi oleh pelaksana tugas,” ujar Soeroto, Minggu (14/12/2025).
Selain itu, jabatan Sekretaris Daerah Tulungagung juga dipastikan kosong menyusul mutasi Tri Hariadi yang akan menempati posisi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans). Meski belum dilantik secara resmi, kekosongan jabatan Sekda sudah terjadi.
Untuk menyikapi kondisi tersebut, Pemkab Tulungagung akan lebih dulu melantik Tri Hariadi sebagai Kepala Disnakertrans. Setelah itu, jabatan Sekda akan diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) selama beberapa hari, sembari menunggu proses pengusulan Penjabat Sekda kepada Gubernur Jawa Timur.
“Plh Sekda akan menjabat sekitar lima hari sebelum kami mengajukan Pj Sekda ke Gubernur Jawa Timur,” jelasnya.
Soeroto menambahkan, pengangkatan Pj Sekda mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Setelah Pj Sekda ditetapkan, Pemkab Tulungagung akan melanjutkan proses seleksi terbuka untuk mengisi jabatan Sekda definitif.
Ia juga menegaskan bahwa mutasi Sekda ke jabatan kepala dinas tidak dapat dikategorikan sebagai penurunan jabatan. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, seluruh jabatan pimpinan tinggi pratama memiliki kedudukan yang setara tanpa pembagian eselon.
“Sekarang tidak ada lagi istilah eselon II A atau II B. Semuanya setara sebagai jabatan pimpinan tinggi pratama,” pungkasnya.***
Reporter : Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin






