Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulungagung tahun 2026 yang naik sebesar 5,93 persen telah disepakati Dewan Pengupahan bersama Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Meski demikian, realitas di lapangan menunjukkan masih banyak perusahaan yang belum sepenuhnya mampu menjalankan ketentuan tersebut.
Wakil Kepala Bidang Organisasi dan SDM DPK Apindo Tulungagung, Willy Tjaksono, menyatakan bahwa secara prinsip seluruh perusahaan harus menerima keputusan kenaikan UMK tersebut. Mulai 2026, besaran UMK Tulungagung ditetapkan sebesar Rp2.617.500 atau meningkat Rp146 ribu dibandingkan UMK 2025.
Menurut Willy, secara normatif kewajiban penerapan UMK berlaku bagi perusahaan yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) kategori menengah ke atas, khususnya yang mempekerjakan lebih dari 10 orang karyawan. Perusahaan dengan kriteria tersebut secara hukum dianggap mampu dan wajib membayar upah sesuai standar UMK.
“Perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 10 karyawan secara regulasi sudah dikategorikan mampu, sehingga wajib menerapkan UMK,” ujar Willy, Minggu (21/12/2025).
Baca juga : Penanganan Truk Pengangkut Solar Terguling di JLS Tulungagung Masih Berproses
Namun demikian, ia mengakui bahwa tingkat kepatuhan perusahaan di Tulungagung masih belum optimal. Temuan hasil audit dari Pengawasan Ketenagakerjaan atau Balai Latihan Kerja (BLK) Ngunut pada November 2025 lalu menunjukkan adanya sejumlah pelanggaran normatif.
Dari total 34 perusahaan yang diaudit, ditemukan berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari penggunaan UMK lama, tidak mendaftarkan seluruh karyawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, hingga hanya mendaftarkan sebagian kecil tenaga kerja, meski perusahaan tersebut berstatus NIB menengah ke atas.
“Ada perusahaan yang masih memakai UMK 2023, ada pula yang hanya mendaftarkan sekitar 50 persen karyawan ke BPJS, bahkan ada yang sama sekali belum mendaftarkan pegawainya,” ungkapnya.
Kondisi tersebut, lanjut Willy, berpotensi memicu perselisihan hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja. Dalam aspek regulasi, posisi pekerja dinilai lebih kuat. Meski begitu, Apindo memilih pendekatan persuasif agar persoalan tidak berujung ke ranah hukum.
baca juga : Raden Cup DKKI Jatim 2025 Bergulir di MTsN 1 Kota Kediri, Fokus Pembinaan Karateka Usia Dini
Sebagai langkah pencegahan, Apindo Tulungagung secara konsisten mendorong pengusaha untuk berkomunikasi secara terbuka dengan para karyawan apabila belum mampu membayar upah sesuai UMK. Pendekatan dialog dinilai lebih efektif dalam menjaga hubungan kerja yang kondusif.
“Daripada menolak kenaikan UMK dan memicu konflik, kami mendorong pengusaha untuk berkoordinasi dan terbuka kepada karyawan. Selama ini cara tersebut efektif dan tidak pernah memicu konflik besar,” pungkasnya.***
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Hadiyin






