Ketua DPRD Kabupaten Kediri Tanggapi Dugaan Ijazah Palsu Anggota Dewan

Ketua DPRD Kabupaten Kediri Tanggapi Dugaan Ijazah Palsu Anggota Dewan
Ketua DPRD Kabupaten Kediri Murdi Hantoro (Bakti)

Kediri, LINGKARWILIS.COM — Menanggapi mencuatnya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Kediri, Ketua DPRD Kabupaten Kediri H. Murdi Hantoro menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan di Polda Jawa Timur.

Murdi mengungkapkan, laporan terkait dugaan ijazah palsu tersebut telah ditangani aparat kepolisian setelah adanya pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM). Saat ini, yang bersangkutan juga telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Jatim.

bayar PBB Kota Kediri

“Informasi itu sebenarnya sudah kami ketahui sejak beberapa bulan lalu. Namun karena sudah masuk ranah hukum dan ditangani Polda Jatim, kami menghormati sepenuhnya proses yang berjalan dan tidak bisa ikut campur dalam pengambilan keputusan hukum,” ujar Murdi.

Baca juga : Jembatan Brawijaya Kediri dengan Tampilan Barunya Memukau Warga

Ia menegaskan, DPRD Kabupaten Kediri tidak memiliki kewenangan untuk memengaruhi proses penyelidikan maupun hasil penanganan perkara tersebut. Menurutnya, seluruh tahapan hukum harus dihormati hingga adanya keputusan resmi dari pihak berwenang.

Murdi juga menjelaskan bahwa ijazah yang dipersoalkan digunakan oleh oknum anggota DPRD tersebut sebagai persyaratan pencalonan pada Pemilu Legislatif periode 2024–2029. Adapun seluruh dokumen administrasi pencalonan berada dalam kewenangan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kediri.

“Untuk administrasi pencalonan, data sepenuhnya berada di KPU. Sementara kami menunggu dan menghormati hasil proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Jatim, apa pun nantinya hasilnya,” tambahnya.

Baca juga : Dishub Kediri Berlakukan Jalan Stasiun Satu Arah dan Parkir Terpusat, Warga Balowerti Menolak

Sementara itu, Ketua KPUD Kabupaten Kediri Nanang Qosim membenarkan bahwa pihaknya menerima surat permohonan klarifikasi dari LSM Front Indonesia I (FK-I) terkait prosedur dan persyaratan pencalonan salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Kediri periode 2024–2029.

Nanang menyebutkan, surat pertama diterima sebagai permintaan penjelasan prosedur pencalonan, disusul surat kedua dengan Nomor 0811/LK/FKI-1/X/2025 tertanggal 7 Oktober 2025 yang berisi permohonan klarifikasi lanjutan.

Ia menegaskan, KPUD Kabupaten Kediri telah menjalankan seluruh tahapan verifikasi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

“Verifikasi dilakukan berdasarkan indikator yang telah ditetapkan, antara lain dokumen dapat dibuka dan dibaca, merupakan hasil pindai dari fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah, memuat nama bakal calon, dilegalisasi pejabat berwenang, menyatakan kelulusan, serta menggunakan bahasa Indonesia,” jelas Nanang.

Selain itu, dokumen softcopy ijazah terakhir yang diunggah ke aplikasi SILON tingkat KPU Kabupaten Kediri, lanjut Nanang, telah sesuai dengan data dan tangkapan layar dalam sistem tersebut.

Terkait proses hukum yang kini berjalan hingga tingkat Polda Jatim, KPUD Kabupaten Kediri menyatakan siap menerima dan menindaklanjuti keputusan hukum yang berlaku. Nanang juga menambahkan, pada tahapan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) maupun Daftar Calon Tetap (DCT), telah diberikan ruang tanggapan masyarakat selama 10 hari, namun pada saat itu tidak terdapat masukan atau keberatan.***

Reporter : Bakti Wijayanto

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ayahqqklik66klik66klik66ayahqqlonteqqklik66ayahqqhalubet76klik66klik66klik66klik66https://lingkarwilis.com/mail/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/albo-sindacale/https://www.medicallifesciences.org.uk/ckfiles/bandarqq/index.htmlhttps://kampungdigital.id/wp-includes/js/pkv-games/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/bandarqq/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/about/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/wp-includes/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/pkv/https://dutapendidikan.id/.private/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/dominoqq/https://ramanhospital.in/js/pkv-games/https://ramanhospital.in/js/bandarqq/https://ramanhospital.in/js/dominoqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/pkv-games/https://sunatrokifun.com/wp-includes/bandarqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/dominoqq/https://inl.co.id/themes/pkvgames/https://inl.co.id/themes/bandarqq/https://inl.co.id/themes/dominoqq/https://vyrclothing.com/https://umbi.edu/visit/https://newtonindonesia.co.id/pkv-games/https://newtonindonesia.co.id/bandarqq/https://newtonindonesia.co.id/dominoqq/https://dkpbuteng.com/dock/pkv-games/https://dkpbuteng.com/dock/bandarqq/https://dkpbuteng.com/dock/dominoqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/pkv/https://tamanzakat.org/wp-includes/bandarqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/dominoqq/https://rsiaadina.com/rs/pkv-games/https://rsiaadina.com/rs/bandarqq/https://rsiaadina.com/rs/dominoqq/https://cheersport.at/doc/pkv-games/SLOT4Dsitus toto