Ponorogo, LINGKARWILIS.COM — Pemerintah Kabupaten Ponorogo bersiap membuka seleksi terbuka atau lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif. Hingga saat ini, jabatan pimpinan tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ponorogo masih diisi oleh Pelaksana Harian (Plh).
Rencana lelang jabatan tersebut dilakukan menyusul persoalan hukum yang menjerat Sekda sebelumnya, Agus Pramono, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan bersama Bupati nonaktif Sugiri Sancoko.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo, Lisdyarita, mengungkapkan bahwa tahapan pengisian jabatan Sekda kini tengah dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Mutasi dan pengisian jabatan Sekda akan kami ajukan terlebih dahulu ke Pemerintah Provinsi dan Kemendagri. Berkas administrasi sudah kami kirim minggu ini, tinggal menunggu respon,” ujar Lisdyarita.
Baca juga : BPBD Kediri Intensif Pantau Titik Rawan Pohon Tumbang di Tengah Angin Kencang
Ia menjelaskan, Pemkab Ponorogo telah mengusulkan sejumlah kandidat dari kalangan internal birokrasi. Menurutnya, ASN internal dinilai memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap karakter dan dinamika pemerintahan daerah di Bumi Reyog.
“Kami mengusulkan beberapa talenta dari internal. Namun untuk nama-namanya, saat ini belum bisa kami sampaikan,” tambahnya.
Meski demikian, Pemkab Ponorogo belum membeberkan secara detail mekanisme, persyaratan, maupun jadwal pelaksanaan seleksi terbuka Sekda definitif. Lisdyarita memastikan seluruh proses akan dilakukan secara transparan dan diumumkan kepada publik pada waktunya.
“Nanti jika sudah masuk tahapan pelaksanaan, pasti akan kami sampaikan secara terbuka,” tegasnya.
Baca juga : Angin Kencang Patahkan Dahan Pohon di Jalan Urip Sumoharjo, BPBD Kediri Lakukan Penanganan Cepat
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 203 ayat (4), pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekda mensyaratkan PNS berpangkat minimal eselon II B yang telah mengikuti dan lulus pendidikan serta pelatihan kepemimpinan tingkat II atau setara.
Selain itu, merujuk PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2019, calon Sekda umumnya diwajibkan memiliki pengalaman menduduki jabatan struktural eselon II B sekurang-kurangnya selama dua hingga tiga tahun.***
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor : Hadiyin






