TULUNGAGUNG, LINGKARWILIS.COM – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama Ramadan di Kabupaten Tulungagung menuai sorotan. Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilaporkan ke Satuan Tugas (Satgas) MBG Tulungagung karena dinilai menyajikan menu yang tidak memenuhi standar kelayakan, terutama dari sisi kandungan gizi.
Anggota Satgas MBG Tulungagung, Mamik Hidayah, menyampaikan pihaknya telah mencermati berbagai keluhan masyarakat, khususnya dari orang tua penerima manfaat. Aduan tersebut berkaitan dengan kualitas menu MBG yang dibagikan selama bulan puasa.
“Beberapa laporan sudah kami terima terkait distribusi MBG yang dianggap kurang layak. Salah satunya berasal dari SPPG Desa Ketanon. Untuk laporan lain masih dalam proses penelusuran karena baru masuk,” ujar Mamik, Rabu (25/2/2026).
Baca juga : Masuk Ramadan, Pola Nutrisi Pemain Jadi Perhatian Khusus Persik Kediri
SPPG Ketanon disebut menyajikan menu berupa jeruk yang kondisinya hampir busuk, kacang koro goreng, serta satu kotak susu kemasan. Menu tersebut dipersoalkan karena dinilai tidak memenuhi prinsip gizi seimbang.
Menindaklanjuti laporan itu, Satgas langsung melakukan klarifikasi kepada pihak SPPG terkait menu yang didistribusikan. Satgas juga memberikan rekomendasi agar penyedia layanan melakukan pembenahan dan menyesuaikan menu dengan kebutuhan usia penerima manfaat.
Untuk kasus di Ketanon, Satgas menyarankan agar kacang koro goreng diganti dengan makanan yang diolah dengan cara dikukus atau direbus, seperti kacang rebus, ketela rebus, maupun edamame rebus. Metode pengolahan tersebut dinilai lebih baik dalam mempertahankan nilai gizi dibandingkan makanan yang digoreng.
Baca juga : OJK Kediri Gelar School of Syariah di Ngawi Guna Memperkuat Literasi Keuangan Sejak Dini, Ini Infonya
“Kami segera menghubungi SPPG yang dilaporkan dan meminta mereka melakukan perbaikan. Kami juga menyarankan menu kukusan karena kandungan gizinya relatif lebih terjaga,” jelasnya.
Satgas menegaskan akan meningkatkan pengawasan, termasuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) apabila aduan terus bermunculan. Namun demikian, kewenangan untuk menghentikan operasional SPPG yang bermasalah berada di tangan Badan Gizi Nasional (BGN), bukan Satgas daerah.
Selain itu, perhatian juga tertuju pada penyajian roti dalam paket MBG. Mamik menekankan bahwa produk roti kemasan wajib memiliki izin edar dan mencantumkan tanggal kedaluwarsa sesuai ketentuan BGN. Berbeda dengan kue basah atau jajanan pasar yang umumnya habis dikonsumsi dalam satu hari, sehingga tidak memerlukan izin edar.
“Untuk kue basah seperti nogosari dan sejenisnya tidak wajib izin edar karena langsung dikonsumsi. Namun roti kemasan yang tahan beberapa hari harus dilengkapi izin dan tanggal kedaluwarsa. Karena itu, kami menyarankan SPPG memproduksi roti sendiri agar lebih terkontrol,” katanya.
Mamik juga meluruskan persepsi masyarakat terkait biaya program MBG. Ia menjelaskan terdapat dua kategori porsi, yakni porsi kecil untuk balita dan siswa SD dengan harga Rp8 ribu, serta porsi besar untuk siswa SMP, SMA, ibu hamil, dan ibu menyusui seharga Rp10 ribu.
Sementara angka Rp15 ribu yang kerap disebut masyarakat merupakan total alokasi anggaran, yang terdiri atas Rp10 ribu untuk bahan makanan, Rp3 ribu biaya operasional, dan Rp2 ribu untuk insentif relawan.
“Kami berharap masyarakat memahami rincian tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman,” pungkasnya.***
Reporter : Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin






