Diringkus Polisi Gara-Gara Main Petasan Saat Sahur, Dua Remaja di Tulungagung Ternyata Produksi Sendiri

Diringkus Polisi Gara-Gara Main Petasan Saat Sahur, Dua Remaja di Tulungagung Ternyata Produksi Sendiri
Petugas Polsek Boyolangu saat mengumpulkan barang butki di rumah RE (16) dan DM (11) usai diamankan gara-gara menyalakan petasan (Humas Polres Tulungagung)

TULUNGAGUNG, LINGKARWILIS.COM – Aparat kepolisian di Tulungagung kembali mengamankan dua remaja yang diduga terlibat dalam pembuatan dan penggunaan petasan saat waktu sahur. Selain menyalakan petasan, keduanya diketahui merakit sendiri bahan peledak tersebut di rumah.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto, menyebut dua remaja tersebut berinisial RE (16) dan DM (11), warga Desa/Kecamatan Boyolangu.

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

Peristiwa itu bermula saat petugas Polsek Boyolangu melaksanakan patroli sahur on the road (SOTR) pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas mendengar suara ledakan petasan yang cukup keras di wilayah Boyolangu.

“Awalnya petugas kami melakukan patroli SOTR di wilayah Kecamatan Boyolangu. Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas mendengar bunyi petasan,” ujar Iptu Nanang, Selasa (3/3/2026).

Baca juga : Satlantas Polres Kediri Kota Raih Juara III Pos Pelayanan Ops Lilin Kategori Polres Tipe C

Petugas kemudian menelusuri sumber suara dan mendapati dua remaja yang hendak kembali menyalakan petasan. Keduanya langsung diamankan bersama dua petasan yang belum sempat dinyalakan.

Dari hasil pengembangan di rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah bahan dan peralatan yang diduga digunakan untuk merakit petasan, termasuk bubuk mesiu dan sumbu. Kedua remaja beserta orang tuanya selanjutnya dibawa ke Polsek Boyolangu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Rupanya petasan yang dinyalakan oleh kedua remaja itu merupakan hasil rakitan sendiri. Saat pengembangan, petugas mendapati bahan-bahan seperti bubuk mesiu dan peralatan lainnya,” ungkapnya.

Dari pemeriksaan, diketahui pelaku membeli bubuk mesiu dan sumbu melalui marketplace Facebook pada Minggu (22/2/2026), kemudian melakukan transaksi secara cash on delivery (COD) di sekitar Pasar Burung Beji, Boyolangu, pada Selasa (24/2/2026) pukul 16.30 WIB.

Baca juga : Satpol PP Kota Kediri Bredel Banner Tak Berizin dan Tertibkan PKL yang Gunakan Fasilitas Umum

Barang bukti yang diamankan antara lain 500 gram bubuk mesiu warna putih, 500 gram bubuk mesiu warna abu-abu gelap, satu kilogram lembaran kertas, empat gulungan kertas, satu pipa paralon, gunting, obeng, dua helai sumbu, palu, serta sisa sobekan kertas bekas petasan yang telah diledakkan.

“Mereka membuat petasan di rumah. Saat ini perkara masih dalam proses penyelidikan. Kami mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya serta mengingatkan agar tidak bermain maupun membuat petasan karena berbahaya dan melanggar hukum,” pungkasnya.***

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *