TULUNGAGUNG, LINGKARWILIS.COM – Sebanyak 18.439 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Tulungagung sempat dinyatakan berstatus nonaktif. Penonaktifan tersebut dilakukan karena adanya penyesuaian data peserta di tingkat pusat.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugerah mengatakan, penonaktifan peserta PBI JK dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 HUK 2026 yang diterbitkan pada Sabtu (1/2/2026). Dalam keputusan tersebut, peserta yang dinonaktifkan nantinya akan digantikan dengan data peserta baru.
“Melalui SK Menteri Sosial itu, peserta yang dinonaktifkan akan diganti dengan data peserta baru. Pembaruan data dilakukan untuk memastikan penerima PBI JK benar-benar tepat sasaran,” ujar Rizky, Senin (16/3/2026).
Menurutnya, salah satu alasan penyesuaian tersebut adalah pembaruan data penerima bantuan agar lebih akurat. Proses pembaruan data ini akan dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia sejak keputusan tersebut diterbitkan.
Meski statusnya telah dinonaktifkan, peserta PBI JK masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kembali aktivasi kepesertaan. Namun, pengajuan tersebut harus memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan yang berlaku.
Salah satunya, peserta yang ingin mengajukan reaktivasi harus tercatat sebagai peserta PBI JK pada Januari 2026. Jika status kepesertaan telah dicabut sebelum periode tersebut, maka pengajuan aktivasi tidak dapat dilakukan.
Selain itu, apabila peserta yang mengusulkan aktivasi tidak termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin, maka status kepesertaannya juga tidak dapat diajukan kembali. Namun, pengecualian dapat diberikan bagi peserta yang memiliki penyakit kronis atau sedang dalam kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.
“Jika penonaktifan terjadi karena peserta dinyatakan bukan termasuk masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan pengelompokan desil, maka tidak bisa dilakukan reaktivasi,” jelasnya.
Terkait proses pengajuan aktivasi, masyarakat dapat melapor ke Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung dengan membawa surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan. Selanjutnya, data usulan tersebut akan diteruskan kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk dilakukan verifikasi.
Bacajuga :Hujan Tak Hambat Kelancaran Lalu Lintas di Kota Kediri
Apabila usulan aktivasi disetujui oleh Kementerian Sosial, maka BPJS Kesehatan akan kembali mengaktifkan status kepesertaan PBI JK yang sebelumnya dinonaktifkan. Dengan demikian, masyarakat dapat kembali mengakses layanan kesehatan yang dijamin oleh pemerintah.
“Lembaga yang memiliki kewenangan melakukan verifikasi usulan aktivasi PBI JK adalah Kementerian Sosial. Dinas Sosial hanya mengusulkan data,” tambahnya.
Rizky juga menjelaskan bahwa masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan melalui BPJS Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, atau dengan menghubungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Sementara itu, bagi peserta JKN yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, informasi terkait kepesertaan dapat diperoleh melalui petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang tersedia di fasilitas kesehatan.
Pihaknya mengimbau masyarakat, khususnya penerima PBI JK, untuk secara berkala memeriksa status kepesertaan mereka.
“Mohon dicek mulai sekarang meskipun dalam kondisi sehat. Jika ternyata statusnya dinonaktifkan, segera ajukan pengaktifan kembali agar tidak terkendala ketika membutuhkan layanan kesehatan,” pungkasnya.***
Reporter : Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin





