Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Negeri Ponorogo memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di lingkungan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ponorogo terus berjalan.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara dari tim ahli untuk melengkapi proses penyidikan perkara tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Ponorogo I Komang Ugra Jagiwirata mengatakan, penyidikan masih terus berkembang seiring pendalaman materi pemeriksaan terhadap para saksi.
“Untuk saat ini kami masih menunggu hasil audit kerugian negara dari tim ahli terkait dugaan penyelewengan bantuan sosial tersebut,” ungkap Ugra.
Ia menjelaskan, dugaan penyelewengan bansos tersebut mencakup bantuan yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Penyidik saat ini fokus mengumpulkan alat bukti guna memperkuat konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Hingga kini, sedikitnya 33 saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai kepala desa, penyedia sembako, hingga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
“Rinciannya ada 24 kepala desa yang sudah diperiksa, kemudian tiga saksi dari penyedia sembako atau warung, dan enam ASN dari Dinas Sosial,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik mendalami dugaan adanya manipulasi dalam proses penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat.
Baca juga : Marhaban, Sapi Kontes Berbobot 1,1 Ton Asal Kediri Ditawar Rp150 Juta
“Dari keterangan para saksi ini kami dalami apakah memang benar bantuan sosial itu turun, namun ada dugaan manipulasi di dalam prosesnya,” terangnya.
Ugra menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memenuhi unsur pembuktian dalam perkara tindak pidana korupsi.
Ia juga menyebut tidak menutup kemungkinan jumlah saksi yang diperiksa akan terus bertambah seiring perkembangan penyidikan.
“Masih dimungkinkan ada saksi-saksi lain yang akan kami mintai keterangan,” pungkasnya.***
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor : Hadiyin






