Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Ribuan Guru Tidak Tetap (GTT) di Kabupaten Ponorogo hingga kini belum tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah negeri.
Anggota Komisi D DPRD Ponorogo, Tri Suryati, menegaskan bahwa kebijakan fiskal tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kebutuhan dasar pendidikan.
Menurutnya, pembatasan belanja pegawai hingga 30 persen memang diperlukan demi menjaga kesehatan fiskal daerah. Namun, kebijakan tersebut tidak seharusnya mengorbankan kebutuhan tenaga pendidik di sekolah.
“Angka 30 persen itu penting untuk kesehatan fiskal, tapi jangan sampai menjadi tembok yang menghalangi anak-anak Ponorogo mendapatkan guru. Faktanya, sekolah sudah kewalahan. Kalau 1.000 GTT ini dibiarkan di luar sistem, artinya ada ribuan siswa belajar tanpa kepastian status guru dan tanpa perlindungan,” ungkapnya.
Baca juga : Didukung 23 Cabor, Samanhudi Optimistis Pimpin KONI Kota Blitar dan Kembalikan Prestasi Olahraga
Ia juga menyoroti dampak yang kini dirasakan langsung oleh sekolah-sekolah. Banyak satuan pendidikan akhirnya terpaksa mengangkat guru baru di luar Dapodik agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.
Namun, pembiayaan tenaga pengajar tersebut sepenuhnya ditanggung sekolah maupun komite sekolah.
“Ini sama saja memindahkan beban negara ke pundak orang tua dan sekolah. Ironis, di satu sisi kita bicara wajib belajar 12 tahun, di sisi lain kita menutup pintu bagi guru yang mau mengajar,” tegasnya.
Sebagai solusi, pihaknya memberikan sejumlah masukan kepada pemerintah daerah. Pertama, DPRD meminta Dinas Pendidikan segera melakukan pemetaan ulang kebutuhan guru secara riil dan transparan di setiap sekolah. Data tersebut nantinya diharapkan menjadi dasar lobi ke pemerintah pusat agar Ponorogo memperoleh pengecualian kuota rekrutmen PPPK guru.
Baca juga : Sertijab Kepala MAN 2 Kota Kediri, Muh Nizar Tekankan Pentingnya Membangun “Super Team”
“Kebutuhan guru harus dihitung sesuai kondisi lapangan, bukan sekadar angka administratif,” katanya.
Kedua, ia mendorong adanya skema perlindungan bagi GTT non-Dapodik melalui insentif daerah maupun bantuan operasional khusus.
“Selama belum bisa masuk Dapodik, Pemkab harus hadir. Buat skema insentif daerah atau dana BOP khusus untuk GTT yang mengajar di sekolah negeri. Jangan biarkan mereka digaji Rp200 ribu per bulan hanya karena sistem menutup pintu,” imbuhnya.
Selain itu, DPRD juga akan mendorong kepala daerah untuk melakukan advokasi kebijakan ke pemerintah pusat terkait pembatasan belanja pegawai agar lebih fleksibel dan mempertimbangkan rasio guru serta murid di tiap daerah.
“Pendidikan bukan pos belanja, tetapi investasi. Kalau kita pelit di sini, 10 tahun lagi kita membayar lebih mahal lewat rendahnya kualitas SDM Ponorogo,” pungkasnya.***
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor : Hadiyin






