Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa 9 Saksi Kasus Dugaan Pemerasan di Pemkab Tulungagung, Pejabat Eselon II dan Pihak Swasta Dipanggil

Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa 9 Saksi Kasus Dugaan Pemerasan di Pemkab Tulungagung, Pejabat Eselon II dan Pihak Swasta Dipanggil
Sembilan orang saksi kembali diperiksa oleh KPK terkait tindak lanjut terkait tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung (isal)

Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Gatut Sunu Wibowo kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa sembilan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Tulungagung, Senin (18/5/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan, pemeriksaan dilakukan penyidik di kantor Ditreskrimum Polda Jatim dengan menghadirkan saksi dari unsur pejabat Pemkab Tulungagung hingga pihak swasta yang diduga berkaitan dengan proyek tahun 2025.

bayar PBB Kota Kediri

“Total ada 9 saksi yang hari ini kami lakukan pemeriksaan di kantor Ditreskrimum Polda Jatim. Satu orang saksi merupakan Kepala BPBD Tulungagung dan sisanya pihak swasta,” ujar Budi Prasetyo.

Adapun sembilan saksi yang diperiksa meliputi Kepala BPBD Tulungagung, Sudarmadji, serta sejumlah perwakilan dan direktur perusahaan, yakni PT Berkah Mitra Tani, CV Nindya Krida, PT Demaz Noer Abadi, CV Triples, CV Mitra Razulka Sakti, CV Tulungagung Jaya, CV AYEM Mulya, dan CV Sapta Sarana.

Baca juga : Seorang Anak di Tulungagung Diduga Terpapar Paham Radikalisme, Pendampingan Intensif Dilakukan

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Tulungagung, Tri Hariadi membenarkan adanya pejabat eselon II yang tidak masuk kerja karena izin kegiatan luar kota. Dua pejabat tersebut yakni Kepala BPBD Tulungagung Sudarmadji dan Kepala Dinas KBPPPA Tulungagung dr. Kasil Rokhmad.

“Ada yang izin ke saya dua orang, Pak Sudarmadji dan Pak Kasil. Mereka izin melakukan kegiatan di Surabaya, sepertinya memang untuk itu (memenuhi panggilan KPK),” kata Tri Hariadi.

Tri juga memperkirakan masih ada pejabat lain di lingkungan Pemkab Tulungagung yang akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh KPK dalam proses pengembangan kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan terhadap kepala OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung. Dalam kasus itu, tersangka diduga meminta uang kepada 16 OPD dengan total permintaan mencapai Rp 5 miliar dan realisasi sekitar Rp 2,7 miliar.

Baca juga : DPD Golkar Tulungagung Wadahi Kreativitas Pemuda Lewat Workshop Perfilman

Modus yang digunakan disebut dengan membuat surat pengunduran diri kepala OPD sebagai alat tekanan. Dana hasil dugaan korupsi itu diduga digunakan untuk berbagai kepentingan, mulai pemberian THR kepada unsur Forkopimda, pembelian barang mewah bermerek, biaya pengobatan, jamuan pejabat hingga perjalanan dinas.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menyita uang tunai sekitar Rp 428 juta, sejumlah barang mewah seperti sepatu bermerek Louis Vuitton, serta dokumen yang diduga digunakan dalam praktik pemerasan terhadap OPD di Kabupaten Tulungagung.***

Reporter : Soleh Sirri

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://soleco-energy.com/ https://zonawin777top.com/ https://dwpcabdinkabmlg.com/bidang-sosial-budaya-eval/ https://lingkarwilis.com/mail/ https://onlymyenglish.com/about-us/ https://www.ramanhospital.in/about.html https://umbi.edu/visit/ https://dkpbuteng.com/ https://rsiaadina.com/ https://inl.co.id/about-us/ situs toto