Batu, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kota Batu menegaskan komitmennya dalam melindungi lahan pertanian produktif serta memperkuat tata kelola aset daerah melalui pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batu.
Dalam rapat tersebut, Plt Wali Kota Batu, Heli Suyanto menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Raperda yang tengah dibahas.

Tiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam sambutannya, Heli Suyanto mengapresiasi seluruh fraksi DPRD Kota Batu yang telah memberikan masukan sekaligus menyetujui pembahasan lanjutan terhadap ketiga Raperda tersebut.
Baca juga :Β Tenun Ikat Kota Kediri Siap Tembus Pasar Modern Lewat Diversifikasi Produk Fashion
β3 Rancangan Peraturan Daerah yang telah disampaikan sangat penting dan diharapkan dapat segera terwujud demi menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah serta meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Batu,β ujar Heli Suyanto, Selasa (19/05).
Terkait Raperda LP2B, Pemkot Batu menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara pembangunan daerah, investasi, sektor pariwisata, dan perlindungan lahan pertanian produktif. Pemerintah juga akan memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sekaligus mendukung pemberdayaan petani.
Sementara itu, perubahan susunan perangkat daerah diarahkan untuk meningkatkan efektivitas organisasi pemerintahan dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Adapun perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih transparan dan akuntabel.
Baca juga :Β Pemkot Batu Apresiasi Peran BPJS Ketenagakerjaan dalam Perlindungan Pekerja dan Pengentasan Kemiskinan
Di akhir penyampaiannya, Heli berharap ketiga Raperda tersebut dapat segera dibahas lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.***
Reporter : Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin





