NGANJUK, LINGKARWILIS.COM – Ketua Salam Lima Jari (SLJ) Nganjuk, Yuliana Margaretha atau yang akrab disapa Yulma, dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan dalam perkara dugaan penggelapan yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Kurniawan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika PN Nganjuk, Kamis (4/6/2026). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Gazali Arief dan dimulai sekitar pukul 10.50 WIB.
Dalam persidangan, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Atas perbuatan tersebut, kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun 4 bulan, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai pengurang hukuman,” ujar Ryan usai persidangan.
Baca juga : Dishub Kota Kediri Uji Coba Parkir Satu Sisi di Jalan Stasiun, Fokus Ciptakan Lalu Lintas Lebih Tertib
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim menetapkan agenda sidang selanjutnya berupa penyampaian nota pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum terdakwa.
Sidang pembelaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 11 Juni 2026, sebelum majelis hakim mengambil keputusan akhir dalam perkara tersebut.
“Agenda persidangan berikutnya adalah pembelaan dari pihak terdakwa. Setelah itu, majelis hakim akan melanjutkan proses hingga pembacaan putusan,” tambah Ryan.
Perkara yang menjerat Ketua SLJ Nganjuk tersebut masih terus berproses di Pengadilan Negeri Nganjuk dan menunggu tahapan persidangan berikutnya.***
Penulis: Ahmad Zaky
Editor: Hadiyin





